Oknum Wartawan Asal Tulungagung dan Sumenep Dipenjarakan Karena Peras Warga Trenggalek

Rabu, 15 Desember 2021 - 16:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RAGAMWARTA – Nama baik profesi jurnalis tanah air kembali tercoreng. Bagaimana tidak, dua oknum yang diduga wartawan tega peras warga Trenggalek dengan mengancam akan memuat kabar miring tentang korbannya.

Mereka berdua adalah MYD dan DS. Dua orang pria tanggung ini berasal dari luar Kabupaten Trenggalek. MYD berasal dari Kabupaten Sumenep, sementara rekannya DS berasal dari Kabupaten Tulungagung.

Baca juga : Uang Palsu “Aset 101” Beredar di Jombang, Pelaku Tertangkap di Trenggalek Saat Tidur Hotel

Seperti yang penjelasan Kasatreskrim Polres Trenggalek AKP Arief Rizki Wicaksana saat Press Release, Senin 13 Desember 2021. Disampaikan AKP Arief, kedua tersangka memeras korbannya dengan cara mengancam akan memuat berita tentang perselingkuhan korban pada salah satu media online.

AKP Arief juga menambahkan bahwa kedua tersangka memiliki tugas masing-masing. DS bertugas menekan korban dan menyuruh mentransfer uang sebesar 25 juta rupiah terhadap pimpinannya. Sementara MYD mengaku sebagai atasan DS dan mengirim nomor rekening ke korban.

Baca juga : Percepat Kekebalan Komunal, Koarmada II TNI AL Sumbang Lagi Pemkab Trenggalek Vaksin

Karena terbukti melakukan memeras menggunakan informasi elektronik, kedua tersangka dikenai pasal 45 ayat (4) Jo pasal 27 ayat (4) Undang-Undang RI Nomor 19 tahun 2016 perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo pasal 55 KUHP.

Dengan ancaman pidana penjara paling paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak satu miliar rupiah.

Berita Terkait

Pelaku Arisan Bodong Trenggalek Ditangkap, Sempat Kabur ke Timor Leste
Cekcok Ponsel dan Status Nikah Siri, Polisi Ungkap Rangkaian Konflik Video Viral Trenggalek
Pencurian Alfamart Pogalan, Pelaku Bobol Atap dan Gasak Rp12 Juta dari Brankas
Operasi Pekat Semeru 2026 di Trenggalek Sasar Miras, Petasan hingga Judi Online
Update Kasus Penipuan di Trenggalek, Polisi Kejar DPO Pembuat Aplikasi Banking Palsu
Kasus Penipuan di Trenggalek, Iming-Iming Modal Rp50 Miliar Berakhir Rugi Rp160 Juta
Pengacara Awang Minta Putusan Seringan-ringannya Meski Sudah Dituntut 5 Bulan
Hanya Dituntut 5 Bulan, Kuasa Hukum Eko Prayitno Tolak Tuntutan JPU

Berita Terkait

Kamis, 2 April 2026 - 16:08 WIB

Pelaku Arisan Bodong Trenggalek Ditangkap, Sempat Kabur ke Timor Leste

Senin, 2 Maret 2026 - 20:01 WIB

Cekcok Ponsel dan Status Nikah Siri, Polisi Ungkap Rangkaian Konflik Video Viral Trenggalek

Jumat, 27 Februari 2026 - 19:06 WIB

Pencurian Alfamart Pogalan, Pelaku Bobol Atap dan Gasak Rp12 Juta dari Brankas

Rabu, 25 Februari 2026 - 19:06 WIB

Operasi Pekat Semeru 2026 di Trenggalek Sasar Miras, Petasan hingga Judi Online

Jumat, 13 Februari 2026 - 20:05 WIB

Update Kasus Penipuan di Trenggalek, Polisi Kejar DPO Pembuat Aplikasi Banking Palsu

Berita Terbaru