RAGAMWARTA – Nama baik profesi jurnalis tanah air kembali tercoreng. Bagaimana tidak, dua oknum yang diduga wartawan tega peras warga Trenggalek dengan mengancam akan memuat kabar miring tentang korbannya.
Mereka berdua adalah MYD dan DS. Dua orang pria tanggung ini berasal dari luar Kabupaten Trenggalek. MYD berasal dari Kabupaten Sumenep, sementara rekannya DS berasal dari Kabupaten Tulungagung.
Baca juga : Uang Palsu “Aset 101” Beredar di Jombang, Pelaku Tertangkap di Trenggalek Saat Tidur Hotel
Seperti yang penjelasan Kasatreskrim Polres Trenggalek AKP Arief Rizki Wicaksana saat Press Release, Senin 13 Desember 2021. Disampaikan AKP Arief, kedua tersangka memeras korbannya dengan cara mengancam akan memuat berita tentang perselingkuhan korban pada salah satu media online.
AKP Arief juga menambahkan bahwa kedua tersangka memiliki tugas masing-masing. DS bertugas menekan korban dan menyuruh mentransfer uang sebesar 25 juta rupiah terhadap pimpinannya. Sementara MYD mengaku sebagai atasan DS dan mengirim nomor rekening ke korban.
Baca juga : Percepat Kekebalan Komunal, Koarmada II TNI AL Sumbang Lagi Pemkab Trenggalek Vaksin
Karena terbukti melakukan memeras menggunakan informasi elektronik, kedua tersangka dikenai pasal 45 ayat (4) Jo pasal 27 ayat (4) Undang-Undang RI Nomor 19 tahun 2016 perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo pasal 55 KUHP.
Dengan ancaman pidana penjara paling paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak satu miliar rupiah.






