RAGAMWARTA – Komisi III DPRD Trenggalek akhirnya rumuskan perkara Standar Satuan Harga yang beberapa pekan kemarin sempat hangat dibicarakan. Seperti yang diketahui bahwa rencana pembangunan Pemkab Trenggalek tahun 2022 tersendat SSH yang dirasa tidak sesuai kenyataanya.
Menyikapi hal tersebut, Komisi III DPRD Trenggalek yang dinahkodai oleh Pranoto berupaya menyelasarkan perbedaan harga yang nantinya bakal digunakan pijakan tersebut.
Baca juga : Warga Terdampak Bendungan Bagong Minta Dewan Trenggalek Jembatani Aprasial Ulang
Menghadirkan Organisasi Perangkat Daerah yang berwenang dalam pelaksanaan kegiatan fisik, Pranoto evaluasi SSH setiap unit barang dan jasa yang ada di Trenggalek. Dan hasilnya, dirumaskan dalam dua point keputusan, yang pertama melakukan perubahan harga dan yang kedua penyebutan merk setiap unit barang dan jasa.
Dalam keterangannya, Pranoto menjelaskan bahwa ada banyak hal yang perlu disamakan. Seperti penyesuaian harga pasir antara wilayah yang ada di dataran tinggi dengan wilayah yang ada di dataran rendah. Menurutnya hal tersebut perlu disesuaikan, mengingat biaya operasionalnya juga tidak murah.
Baca juga : Rugikan Negara 260 Juta, Oknum Perangkat Desa Ngulanwetan Dipenjara
Sementara terkait penyebutan merk, Pranoto minta OPD jangan hanya mencantumkan satu merk. Melainkan mencamtumkan beberapa merk barang dan jasa sekaligus. Pasalnya jika hanya berpatokan pada satu merk, akan muncul monopoli perusahaan asing ke daerah. Dengan catatan harus mengantongi standar kualitas yang sama.






