RAGAMWARTA – Curi handphone di tempat hiburan malam, dua tersangka asal Trenggalek diringkus jajaran Satreskrim Polres Trenggalek. Dua tersangka tersebut masing-masing adalah BP dan S, keduanya merupakan warga Surenlor, Kecamatan Bendungan, kabupaten Trenggalek.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kasatreskrim Polres Trenggalek Iptu Agus Salim saat gelar pers rilis pada Senin, 11 April kemarin. Pihaknya menjelaskan bahwa tersangka kedapatan mencuri handphone seorang pemandu lagu di salah satu tempat karaoke yang ada di Trenggalek.
Baca juga :50 Website Milik Pemkab Trenggalek Diretas, Tim Telusuri Asalnya Dari Mana
Peristiwa tersebut berawal saat korban bersama temannya tengah asik karaoke, beberapa saat kemudian korban yang merupakan seorang pemandu lagu meletakkan handphone miliknya di sofa dan pergi ke kamar mandi. Mengetahui ada kesempatan, tersangka S langsung beraksi dengan mengambil handphone tersebut dan memasukkan di saku celananya.
Dijelaskan Iptu Agus, sebenarnya tersangka S berniatan untuk mengembalikan handphone yang telah ia curi, namun hal tersebut justru di larang oleh tersangka BP. Selang beberapa minggu, karena S butuh uang akhirnya handphone tersebut dijual pada tersangka BP.
Baca juga : Polres Trenggalek Tangkap 4 Tersangka Pencuri Perhiasan Berkedok Bansos
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka S dikenai Pasal 363 ayat 1 tentang pencurian dengan ancaman penjara maksimal 7 tahun penjara. Sementara tersangka BP yang bertindak sebagai penadah diganjar pasal 480 ayat 1 dengan ancaman pidana maksimal empat tahun penjara.






