Maling Mesin Pembajak Sawah Ditangkap, Satreskrim Polres Trenggalek Kembalikan BB pada Petani

Sabtu, 21 Mei 2022 - 14:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RAGAMWARTA – Inilah komplotan pencuri mesin diesel yang sempat ramai diperbincangkan warga Trenggalek. Dua orang ini masing-masing berinisial AS (39) dan HR (46). Keduanya merupakan warga Kecamatan Ngadiluwih, Kabupaten Kediri.

Kapolres Trenggalek AKBP Dwiasi Wiyatputera menjelaskan bahwa sebenarnya ada tiga pelaku yang terlibat dalam aksi pencurian, namun satu pelaku yang berinisial LD masih dalam pengejaran petugas.

Baca juga : Peringati Harkitnas, Wabup Trenggalek Ajak Stakeholder Semangat Bangkitkan Ekonomi

Pada saat melancarkan aksinya, masing-masing tersangka memiliki peran yang berbeda. AS bertugas menyetir mobil, sedang HR dan LD membawa mesin diesel dari lokasi ke dalam mobil.

Kapolres Trenggalek juga mengungkapkan bahwa sebelum mencuri, ketiga tersangka melakukan penyisiran dan survey lokasi terlebih dahulu.

Baca juga : Dukung Suksesnya TMMD, Asintel Kasad Ucapkan Terima Kasih Pada Pemkab Trenggalek

Petugas yang mendapat laporan langsung bergerak cepat dan berhasil mengamankan tersangka AS di kediamannya. Dari penangkapan AS, petugas lantas mendapati ada 11 mesin diesel pembajak sawah.

Dwiasi juga menerangkan bahwa diesel curian rencananya akan dijual murah pada penadah seharga dua juta rupiah. Harga tersebut tentu jauh lebih murah jika dibandingkan dengan harga normal yang berkisar antara lima belas sampai tiga puluh juta rupiah.

Berita Terkait

Pelaku Arisan Bodong Trenggalek Ditangkap, Sempat Kabur ke Timor Leste
Cekcok Ponsel dan Status Nikah Siri, Polisi Ungkap Rangkaian Konflik Video Viral Trenggalek
Pencurian Alfamart Pogalan, Pelaku Bobol Atap dan Gasak Rp12 Juta dari Brankas
Operasi Pekat Semeru 2026 di Trenggalek Sasar Miras, Petasan hingga Judi Online
Update Kasus Penipuan di Trenggalek, Polisi Kejar DPO Pembuat Aplikasi Banking Palsu
Kasus Penipuan di Trenggalek, Iming-Iming Modal Rp50 Miliar Berakhir Rugi Rp160 Juta
Pengacara Awang Minta Putusan Seringan-ringannya Meski Sudah Dituntut 5 Bulan
Hanya Dituntut 5 Bulan, Kuasa Hukum Eko Prayitno Tolak Tuntutan JPU

Berita Terkait

Kamis, 2 April 2026 - 16:08 WIB

Pelaku Arisan Bodong Trenggalek Ditangkap, Sempat Kabur ke Timor Leste

Senin, 2 Maret 2026 - 20:01 WIB

Cekcok Ponsel dan Status Nikah Siri, Polisi Ungkap Rangkaian Konflik Video Viral Trenggalek

Jumat, 27 Februari 2026 - 19:06 WIB

Pencurian Alfamart Pogalan, Pelaku Bobol Atap dan Gasak Rp12 Juta dari Brankas

Rabu, 25 Februari 2026 - 19:06 WIB

Operasi Pekat Semeru 2026 di Trenggalek Sasar Miras, Petasan hingga Judi Online

Jumat, 13 Februari 2026 - 20:05 WIB

Update Kasus Penipuan di Trenggalek, Polisi Kejar DPO Pembuat Aplikasi Banking Palsu

Berita Terbaru