RAGAMWARTA – Terungkapnya bisnis pertanian berkedok penjualan pupuk bersubsidi diatas HET seharusnya bisa menjadi pelajaran bagi pedagang di Kabupaten Trenggalek. Bagaimana pun sulitnya memenuhi permintaan pasar, pedagang harus tahu aturan yang berlaku.
Pasalnya sesuai Permentan Nomor 41 Tahun 2021 tentang Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi sudah diatur besaran harga sesuai jenis pupuk tertentu. Jadi pedagang ataupun penyalur tidak boleh menjual dengan harga diatas HET dengan alasan apapun.
Baca juga : Jual Pupuk Bersubsidi Diatas HET, Pedagang Asal Ngadisuko, Trenggalek Terancam 2 Tahun Penjara
Apalagi ditambah dengan adanya keputusan Menteri Pertanian nomor 771 tahun 2021, bahwa yang bisa mendapatkan pupuk bersubsidi adalah petani yang terdaftar E-RDKK. Jadi tidak semua petani bisa mendapatkan pupuk bersubsidi.
Seperti yang diungkapkan oleh Sadriyati, selaku Kepala seksi sarana pertanian dinas pertanian dan pangan Kabupaten Trenggalek bahwa jika pupuk bersubsidi disalurkan dengan tidak memperhatikan rencana definitif kebutuhan kelompok tani itu sudah menyalahi aturan.
Baca juga : Kabar Sarpras Guo Lowo Trenggalek Tak Terawat Hoax, Sudah Masuk Penghapusan Aset
Walaupun demikian, Sadriyati juga tidak menampik kurangnya alokasi pupuk untuk petani Trenggalek yang sudah masuk dalam RDKK. Seperti contohnya pupuk merk Urea, yang dalam perencanaannya masih memperoleh 71 persen dari total permintaan petani.






