Wadahi Pelaku Seni, Komisi 1 DPRD Trenggalek Sosialisasikan Perda Ekonomi Kreatif

Senin, 27 Maret 2023 - 18:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suasana sosialisasi dan uji publik Ranperda Ekonomi Kreatif yang dibawakan oleh Joko Prasetyo

Suasana sosialisasi dan uji publik Ranperda Ekonomi Kreatif yang dibawakan oleh Joko Prasetyo

RAGAM WARTA – Komisi I DPRD Trenggalek, sosialisasikan Pengembangan Ekonomi Kreatif. Sosialisasi ini dilakukan untuk memberikan pemahaman pada pelaku usaha akan pentingnya peraturan industri kreatif.

Ekonomi Kreatif (Ekraf) sendiri memiliki arti penting dalam penyediaan lapangan kerja. Selain itu, ekonomi kreatif juga bisa menjadi upaya dalam meningkatkan perekonomian masyarakat dan memajukan pembangunan.

“Sekarang ini pelaku ekonomi kreatif berkembang baik di bidang seni, ekonomi, pariwisata dan sebagainya. Oleh karena itu, keberadaan pelaku ekonomi kreatif perlu dikuatkan dengan kebijakan dan peraturan,” terang Joko Prasetyo saat memberikan pemaparan, senin (27/03/2023)

Diungkapkan Joko, dalam pengolahan produk perdanya, Panitia Khusus (Pansus) sudah melakukan beberapa kunjungan. Sementara saat ini dalam tahap penyusunan materi tentang rancangan peraturan daerah.

Di Trenggalek sendiri saat ini banyak kreator – kreator pelaku ekonomi kreatif yang sedang berkembang. Sehingga menurut Anggota Komisi I DPRD Trenggalek tersebut, perlu diberikan pendampingan penguatan peraturan daerah.

“Jangan sampai pemerintah tidak mendukung pengembang pelaku ekonomi kreatif itu sendiri. Isi atau pasal per pasal lebih padat dan tidak terlalu banyak karena dikhawatirkan membatasi kreativitas,” tuturnya.

Disampaikan Joko, sifat perda harus termasuk bisa menerima manfaat dari adanya aturan tersebut. Seperti diaturnya bantuan sertifikasi hak kekayaan intelektual (HKI), pembiayaan, dan pemasaran produk ekonomi kreatif.

Diketahui produk perda ekonomi kreatif merupakan inisiatif DPRD Trenggalek. Demi mewujudkan keselarasan itu, tim perancang peraturan perundang-undangan berperan aktif di setiap tahapan pembentukannya.

Seperti melalui tahapan, pembentukan, penyusunan, pembahasan, harmonisasi, sinkronisasi, hingga evaluasi.

Hal tersebut dilaksanakan dengan tujuan untuk mewujudkan peraturan perundang-undangan di daerah yang harmonis.

Joko berharap, Perda Ekraf menjadi instrumen hukum daerah untuk mendorong kemajuan para pelaku ekonomi kreatif di Trenggalek.

Berita Terkait

PAW DPRD Trenggalek, Komarudin Resmi Dilantik Gantikan Nur Efendi
Panjangnya Antrean Apotek RSUD dr. Soedomo Trenggalek Jadi Sorotan Komisi IV
Jalan Ngares Sengon Rusak, DPRD Trenggalek Kawal Janji PUPR
Dokter Spesialis Jantung Trenggalek Tangani 200 Pasien, DPRD Dorong Penambahan SDM
Resmi Pimpin KONI Trenggalek, Doding Rahmadi Langsung Rombak Sistem Pembinaan
Rotasi Kepala Dinas Trenggalek, Ini Daftar Pejabat yang Digeser Mas Ipin
Gertak Trenggalek Dipuji Kemensos, Dinilai Efektif Dukung Pemutakhiran Data Bansos
Jumlah Murid SD Menurun, DPRD Trenggalek Buka Wacana Penggabungan Sekolah

Berita Terkait

Selasa, 26 Mei 2026 - 19:01 WIB

PAW DPRD Trenggalek, Komarudin Resmi Dilantik Gantikan Nur Efendi

Senin, 25 Mei 2026 - 19:01 WIB

Panjangnya Antrean Apotek RSUD dr. Soedomo Trenggalek Jadi Sorotan Komisi IV

Jumat, 22 Mei 2026 - 19:01 WIB

Jalan Ngares Sengon Rusak, DPRD Trenggalek Kawal Janji PUPR

Kamis, 21 Mei 2026 - 19:04 WIB

Dokter Spesialis Jantung Trenggalek Tangani 200 Pasien, DPRD Dorong Penambahan SDM

Kamis, 23 April 2026 - 16:10 WIB

Resmi Pimpin KONI Trenggalek, Doding Rahmadi Langsung Rombak Sistem Pembinaan

Berita Terbaru