RagamWarta.com – Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Trenggalek Tahun Anggaran 2022 difinalisasi.
Amin Tohari selaku ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Kabupaten Trenggalek pimpin rapat bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) di Gedung DPRD Trenggalek.
“Rapat kali ini dalam rangka membahas menyusun pertimbangan kepada pimpinan DPRD atas Raperda pertanggungjawaban APBD tahun 2022,” tutur Amin Tohari usai pimpim rapat, Rabu (14/6/2023).
Diungkapkan Amin, sesuai ketentuan yang berlaku bahwa Ranperda ini harus di sampaikan paling lambat enam bulan setelah tahun anggaran berakhir. Artinya, masih memiliki waktu luang untuk penyampaian nota APBD.
Menurutnya situasi saat ini cukup bagus jika dibandingkan tahun sebelumnya. Pasalnya dengan waktu pembahasan yang cukup, bisa digunakan untuk mendorong pengembangan dan inovasi Trenggalek yang lebih baik.
“Jadi Semua tepat waktu dan tidak tergesa-gesa, sehingga pembahasan bisa fokus karena tidak dikejar waktu,” ucap salah satu politisi asal Partai Kebangkitan Bangsa tersebut.
Amin juga menjelaskan bahwa Ranperda dan LHP BPK telah disampaikan kepada seluruh anggota. Oleh karena itu, Raperda ini dinyatakan layak bahas dan dapat disampaikan ke dalam pembahasan berikutnya.
“Catatannya sudah ada perkembangan proses pembahasan dari eksekutif. Bahkan persyaratan dan saran masukan telah dilaksanakan dan diharapkan hal ini bisa dipertahankan,” harapnya.
Amin juga minta dalam waktu satu bulan setelah di sampaikan harus di sepakati bersama. Selanjutnya Ranperda tentang penjabaran pertanggungjawaban APBD juga harus disepakati.
“Daftar rekapitulasi realisasi kegiatan dan anggaran juga telah disampaikan, bahkan daftar kegiatan yang belum di laksanakan juga telah disampaikan untuk di jadikan pembenahan,” pungkasnya.






