RagamWarta.com – Setelah melewati berbagai proses di tingkat Komisi, akhirnya Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Laporan Pertanggungjawaban APBD tahun 2022 resmi disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Trenggalek Samsul Anam, pengesahan LPj APBD tahun 2022 digelar dalam rapat paripurna yang bertempat di Graha Paripurna gedung DPRD Trenggalek, Kamis (13/7/2023).
Diungkapkan Samsul Anam bahwa pengesahan Ranperda LPj APBD 2022 sudah diambil keputusan dan telah disetujui oleh seluruh anggota DPRD Trenggalek. Selain itu juga ada 12 rekomendasi yang disampaikan kepada eksekutif.
“Ada 12 rekomendasi yang nantinya disampaikan oleh Sekretariat Dewan. Mulai dari catatan perencanaan, efisiensi dan proses ULP dimana ada penawaran yang rendah hingga 50 persen masih dilakukan,” tuturnya.
Selain menerangkan rekomendasi, DPRD Trenggalek juga menyoroti perencanaan yang masih kurang cermat sehingga mengakibatkan Silpa. Dimana hal ini disebabkan program kegiatan yang belum maksimal.
“Perencanaan yang kurang maksimal sebabkan Silpa yang begitu besar. Silpa terbanyak berasal dari belanja gaji pegawai dan gaji PPPK, dimana tidak bisa dilaksanakan sehingga menjadi Silpa,” ungkapnya.
Sementata itu Wabup Syah Muhammad Natanegara juga menyampaikan terimakasih kepada seluruh alat kelengkapan DPRD Trenggalek. Dimana telah menyetujui dan mengesahkan Ranperda LPj APBD menjadi Perda.
Pihaknya menegaskan bahwa secepatnya ke-12 catatan akan didiskusikan oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Sementara saat ini masih fokus mengurai masalah kekurangan dokter spesialis untuk praktek di Panggul.
“Saat ini langkah pemkab sedang membuka formasi dan juga ada beasiswa sekolah untuk dokter yang selanjutnya diminta untuk kembali untuk ditempatkan di Rumah Sakit Panggul,” pungkasnya.






