Kades Ngulankulon Sudah 8 Bulan Jadi Tersangka, Komisi I DPRD Trenggalek Dorong Bupati Terbitkan SK Pemberhentian Sementara

Selasa, 11 Juli 2023 - 19:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Komisi I DPRD Trenggalek gelar rapat internal bersama Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa

Komisi I DPRD Trenggalek gelar rapat internal bersama Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa

RagamWarta.com – Kepala Desa Ngulankulon, Kecamatan Pogalan, Kabupaten Trenggalek resmi menyandang status tersangka. Komisi I DPRD Trenggalek bersama beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) mitra beri atensi.

Atensi tersebut terkait belum adanya pemberhentian sementara terhadap kepala desa yang mana telah di tetapkan sebagai tersangka kasus korupsi sekitar 8 bulan lalu.

“Kita tadi menggelar rapat secara tertutup karena membahas tentang regulasi hukum yang terjadi di Desa Ngulankulon,” ungkap Alwi Burhanudin selaku Ketua Komisi I DPRD Trenggalek usai pimpin rapat, Selasa (11/7/2023).

Padahal jika menganut undang-undang yang berlaku jika kades telah memiliki status tersangka, maka harus di berhentikan sementara oleh Bupati. Hal itu untuk antisipasi agar tidak ada konflik sesuai norma hukum yang berlaku

“UU desa pasal 42 sendiri telah menyebutkan bahwa jika kades telah di tetapkan jadi tersangka Bupati harus segera menerbitkan SK pemberhentian sementara,” jelasnya.

Menyikapi hal ini, Komisi I DPRD Trenggalek memberi rekomendasi agar segera dijalankan sesuai undang-undang yang berlaku. Dengan begitu, bisa diganti oleh pejabat sementara sebagai gantinya.

“Meski terkait perjalanan APBDes selama Kades belum di berhentikan maka masih berwenang dan dapat mengelola pemerintah desa. Namun regulasi jangan sampai di langgar,” tuturnya.

Alwi juga menerangkan, bahwa Kepala Desa tersebut hingga saat ini masih aktif. Pasalnya hingga sekarang belum ada pemberhentian sementara yang dikeluarkan oleh Bupati.

“Sebenarnya dalam undang-undang telah menyebutkan jika Kades yang menjadi tersangka maka Bupati berhak memberhentikan,” ucap Alwi.

Selanjutnya akan ada pembahasan lanjutan terkait hal ini. Intinya Komisi I akan mendorong Bupati Trenggalek untuk menerapkan regulasi sesuai undang-undang dan norma yang ada.

 

Berita Terkait

LKPJ Trenggalek 2025 Mulai Dibahas Pansus, Tekankan Outcome dan Ingatkan Pejabat Baru
Jumlah Murid SD Menurun, DPRD Trenggalek Buka Wacana Penggabungan Sekolah
Penyusunan Perda Trenggalek Jadi Sorotan DPRD, Dinilai Perlu Sinkronasi
Masih Tertahan di Tanah Suci, Ketua DPRD Trenggalek Ajak Warga Doakan Bupati
Ranperda Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Trenggalek Segera Dibahas Pansus 3
Jadwal DPRD Trenggalek di Bulan Puasa Terbatas, Banmus Hanya Akan Fokus Ranperda dan LKPJ
Agenda DPRD Trenggalek di Bulan Ramadan Fokus Bahas Raperda
DPRD Trenggalek Setujui Raperda Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

Berita Terkait

Senin, 6 April 2026 - 18:09 WIB

LKPJ Trenggalek 2025 Mulai Dibahas Pansus, Tekankan Outcome dan Ingatkan Pejabat Baru

Senin, 9 Maret 2026 - 16:08 WIB

Jumlah Murid SD Menurun, DPRD Trenggalek Buka Wacana Penggabungan Sekolah

Jumat, 6 Maret 2026 - 22:05 WIB

Penyusunan Perda Trenggalek Jadi Sorotan DPRD, Dinilai Perlu Sinkronasi

Rabu, 4 Maret 2026 - 16:06 WIB

Masih Tertahan di Tanah Suci, Ketua DPRD Trenggalek Ajak Warga Doakan Bupati

Selasa, 3 Maret 2026 - 16:12 WIB

Ranperda Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Trenggalek Segera Dibahas Pansus 3

Berita Terbaru