RagamWarta.com – Kepala Desa Ngulankulon, Kecamatan Pogalan, Kabupaten Trenggalek resmi menyandang status tersangka. Komisi I DPRD Trenggalek bersama beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) mitra beri atensi.
Atensi tersebut terkait belum adanya pemberhentian sementara terhadap kepala desa yang mana telah di tetapkan sebagai tersangka kasus korupsi sekitar 8 bulan lalu.
“Kita tadi menggelar rapat secara tertutup karena membahas tentang regulasi hukum yang terjadi di Desa Ngulankulon,” ungkap Alwi Burhanudin selaku Ketua Komisi I DPRD Trenggalek usai pimpin rapat, Selasa (11/7/2023).
Padahal jika menganut undang-undang yang berlaku jika kades telah memiliki status tersangka, maka harus di berhentikan sementara oleh Bupati. Hal itu untuk antisipasi agar tidak ada konflik sesuai norma hukum yang berlaku
“UU desa pasal 42 sendiri telah menyebutkan bahwa jika kades telah di tetapkan jadi tersangka Bupati harus segera menerbitkan SK pemberhentian sementara,” jelasnya.
Menyikapi hal ini, Komisi I DPRD Trenggalek memberi rekomendasi agar segera dijalankan sesuai undang-undang yang berlaku. Dengan begitu, bisa diganti oleh pejabat sementara sebagai gantinya.
“Meski terkait perjalanan APBDes selama Kades belum di berhentikan maka masih berwenang dan dapat mengelola pemerintah desa. Namun regulasi jangan sampai di langgar,” tuturnya.
Alwi juga menerangkan, bahwa Kepala Desa tersebut hingga saat ini masih aktif. Pasalnya hingga sekarang belum ada pemberhentian sementara yang dikeluarkan oleh Bupati.
“Sebenarnya dalam undang-undang telah menyebutkan jika Kades yang menjadi tersangka maka Bupati berhak memberhentikan,” ucap Alwi.
Selanjutnya akan ada pembahasan lanjutan terkait hal ini. Intinya Komisi I akan mendorong Bupati Trenggalek untuk menerapkan regulasi sesuai undang-undang dan norma yang ada.






