Tapping Box Sengaja Dimatikan, Segera Komisi II Melakukan Sidak

Selasa, 8 Agustus 2023 - 18:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Komisi II DPRD Trenggalek sidak ke warung yang berdiri di tanah Milik Daerah

Ketua Komisi II DPRD Trenggalek sidak ke warung yang berdiri di tanah Milik Daerah

RagamWarta.com – DPRD Trenggalek terima laporan bahwa mesin pemantau pajak atau Tapping box dikelabui. Maksudnya tapping box tidak difungsikan sebagaimana mestinya oleh pengusaha rumah makan atau restoran. Menindaklanjuti laporan tersebut Komisi II DPRD Trenggalek segera melakukan inspeksi mendadak (sidak).

Pihaknya bersama Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) segera melakukan peninjauan. Tapping box sendiri adalah alat penarikan pajak yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab)Trenggalek. Keberadaannya telah tersebar di 30 titik seluruh wilayah Kabupaten Trenggalek, Selasa (8/8/2023).

Mugianto selaku Ketua Komisi II DPRD Trenggalek mengatakan sidak tapping box beriringan dengan penertiban lahan milik pemkab. Diharapkan semua pengusaha bekerjasam dengan baik atas pungutan pajak daerah.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam pelaksanaannya Pemkab telah memasang 30 unit alat tapping box di sejumlah restoran dan rumah makan atau warung makan. Sayangnya ada beberapa laporan bahwa didapati alat tersebut dalam keadaan mati.

“Maka, bersama tim hari ini dilakukan pemantauan di beberapa tempat makan agar alat tapping box yang telah dimatikan untuk di hidupkan lagi,” ucapnya.

Disampaikan Mugianto yang membayar adalah pembeli bukan tempat usahanya. Maka kita jalin lagi komunikasi agar semua paham, karena warung hanya sebagai juru pungut saja.

Sementara itu, Suhartoko Kepala Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) juga mengatakan bahwa ada 30 tapping box yang telah diberikan kepada beberapa tempat usaha. Hal itu dimaksudkan untuk memantau jumlah pembeli dan besaran pajak restoran yang harus dibayarkan.

Namun diakuinya, bahwa pemanfaatan tapping box sendiri belum digunakan secara maksimal. Memang dalam hal di kenai pajak restoran ini harga akan naik, misalkan makanan di jual dengan harga Rp 10 ribu ditambah ada pajak Rp 1 ribu jadi dijual ke pembeli dengan harga Rp 11 ribu.

“Melihat kondisi itu, sebenarnya dari wajib pajak atau pembeli sendiri tidak keberatan. Hanya saja perlu di jelaskan pemahaman ini kepada pemilik warung agar tapping box bisa dinyalakan lagi,” pungkasnya.

Berita Terkait

Kinerja Satgas MBG Trenggalek Dikuliti PMII, DPRD Minta Pengawasan Diperketat
DPRD Janji Bakal Kawal 3 Tuntutan Mitra MBG Trenggalek
DPRD Trenggalek Finalisasi Perda Madin, Lebih Banyak Lembaga Bakal Terfasilitasi
DPRD Trenggalek Terima Nota Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025, Target Rampung Dua Pekan
Bahas Raperda Telekomunikasi Trenggalek, DPRD Bidik Sumber PAD Baru
Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025 Siap Bahas, Jadi Dasar Perubahan Anggaran 2026
Perda Pilkades Trenggalek Ditarget Selesai Agustus, Tahapan Pemilihan Siap Dimulai
Perda Madrasah Diniyah Nonformal Trenggalek Disiapkan, Madin di Masjid hingga Rumah Bakal Terfasilitasi

Berita Terkait

Senin, 22 Juni 2026 - 20:05 WIB

Kinerja Satgas MBG Trenggalek Dikuliti PMII, DPRD Minta Pengawasan Diperketat

Senin, 22 Juni 2026 - 18:07 WIB

DPRD Janji Bakal Kawal 3 Tuntutan Mitra MBG Trenggalek

Kamis, 18 Juni 2026 - 15:02 WIB

DPRD Trenggalek Finalisasi Perda Madin, Lebih Banyak Lembaga Bakal Terfasilitasi

Rabu, 17 Juni 2026 - 20:18 WIB

DPRD Trenggalek Terima Nota Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025, Target Rampung Dua Pekan

Selasa, 16 Juni 2026 - 17:09 WIB

Bahas Raperda Telekomunikasi Trenggalek, DPRD Bidik Sumber PAD Baru

Berita Terbaru