Ragamwarta.com – Badan Pengawas Pemilihan Umum (BAWASLU) Kabupaten Trenggalek menertibkan Alat Peraga Sosialisasi (APS) para peserta Pemilu yang masih terpasang di Jalan Umum, Selasa, (21/11/2023).
Pencopotan APS tersebut merujuk pada peraturan tahapan Pemilu yang saat ini belum di perbolehkan memasang APS yang mengandung unsur ajakan. Seperti mencantumkan nomor urut calon, dan gambar paku untuk ajakan mencoblos.
Salah satu APS yang tak luput dari pencopotan yakni di jalan Sukarno Hatta Trenggalek. APS milik salah satu Calon Legeslatif tersebut di turunkan oleh Pengawas Kecamatan Trenggalek.
“Sebelumnya kami sudah melakukan pemberitahuan penertiban, ada Parpol dan Caleg sebagian sudah menutup gambar paku, nomor urut. Jadi hari ini kita menyisir mana-mana yang belum di copot,” terang Wawan Setiono, Ketua Panwaslucam Trenggalek.
Terkait wilayah Pengawasan, menurut Wawan di Trenggalek sendiri ada 13 Desa/kelurahan dimana saat ini di bagi dua tim untuk menyisir APS yang ada unsur ajakan atau melanggar.
“Selanjutnya APS tersebut akan di bawa Ke Kantor Sekretariat Panwascam Trenggalek. Terkait tindak lanjut apakah di kembalikan ke Parpol atau Caleg menunggu Koordinasi dengan Bawaslu Kabupaten,” pungkas Wawan.






