Pilbup Trenggalek Hanya Dua Parpol Bisa Usung Sendiri, Sisanya Harus Koalisi

Jumat, 13 Desember 2019 - 13:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TRENGGALEK, RagamWarta.co.id – Dua partai politik yakni PDI Perjuangan dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dipastikan bisa mengusung calon Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek secara mandiri pada pemilihan tahun 2020. Sedangkan untuk partai lain yang telah mendapatkan kursi di DPRD bisa mengusung secara mandiri apabila melakukan koalisi.

Hal tersebut dikarenakan persyaratan untuk mengusung calon sendiri, partai politik harus memenuhi syarat 20 persen dari perolehan kursi di DPRD. Berarti parpol tersebut minimal harus mendapatkan sembilan kursi jika ingin mengusung pasangan calon secara mandiri. 

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca juga : https://ragamwarta.co.id/pkb-siapkan-lima-nama-balon-bupati-dan-wakil-bupati-trenggalek/

Istatiin Nafiah selaku Devisi Teknis Penyelenggaraan Pemilihan KPU Trenggalek menerangkan Partai yang bisa mengusung calon secara mandiri yakni PDI Perjuangan dan PKB. Sedangkan partai lain yang telah mendapatkan kursi namun tidak memenuhi syarat sembilan kursi berarti bisa mengusung calon dengan cara koalisi.

“Artinya tidak menutup kemungkinan untuk parpol lainnya yang mendapatkan kursi di DPRD bisa mengusung pasangan calon ketika melakukan koalisi, intinya harus memenuhi syarat batas minimal sembilan kursi,” jelasnya, Jum’at (13/12/2019)

Ditambahkan Istatiin, ketika semua calon dari perseorangan atau parpol telah memenuhi syarat secara administrasi dan faktual, maka akan di buka pendaftara calon secara secara bersamaan mulai dari 16-18 Juni tahun 2020.

Baca juga : https://ragamwarta.co.id/september-tahun-2020-menjadi-agenda-besar-pemilihan-bupati-dan-wakil-bupati-trenggalek/

Simak juga : https://youtu.be/vONd4Hc4_AU

Berita Terkait

MIN 1 Trenggalek Ngaku Pengadaan LKS Keputusan Komite
SDN 3 Karangturi Belum Dapat Siswa Baru, Disdik Trenggalek Ungkap Penyebabnya
SDN 2 Parakan Hanya Dapat 2 Siswa, MPLS Tetap Berjalan Sesuai Arahan Dinas
SIAP PSSI Trenggalek Belum Dikuasai Mayoritas Klub, Askab Siapkan Pelatihan
Sambut 449 Jamaah Haji Trenggalek, Sekda: Semoga Jadi Haji Mabrur
Penjemputan Jemaah Haji Trenggalek Diatur, Koper Diambil Terpisah di GOR
Permintaan Maaf Askab PSSI Trenggalek Diterima, Wali Pemain Berharap Kesalahan Tak Terulang
SSB Prigi Shrimp Army Kaget Data Pemain Berubah, Askab Trenggalek Akui Kesalahan

Berita Terkait

Rabu, 15 Juli 2026 - 19:07 WIB

MIN 1 Trenggalek Ngaku Pengadaan LKS Keputusan Komite

Selasa, 14 Juli 2026 - 18:02 WIB

SDN 3 Karangturi Belum Dapat Siswa Baru, Disdik Trenggalek Ungkap Penyebabnya

Senin, 13 Juli 2026 - 16:04 WIB

SDN 2 Parakan Hanya Dapat 2 Siswa, MPLS Tetap Berjalan Sesuai Arahan Dinas

Rabu, 1 Juli 2026 - 16:09 WIB

SIAP PSSI Trenggalek Belum Dikuasai Mayoritas Klub, Askab Siapkan Pelatihan

Senin, 29 Juni 2026 - 16:09 WIB

Sambut 449 Jamaah Haji Trenggalek, Sekda: Semoga Jadi Haji Mabrur

Berita Terbaru

Plt Kepala MIN 1 Trenggalek, Sanusi usai ikuti hearing di kantor DPRD Trenggalek, Rabu (15/7/2026).

Berita

MIN 1 Trenggalek Ngaku Pengadaan LKS Keputusan Komite

Rabu, 15 Jul 2026 - 19:07 WIB

Suasana hearing antara antara wali murid MIN 1 Trenggalek dengan pihak sekolah di gedung DPRD Trenggalek.

Parlemen

Harga LKS Kemahalan, Wali Murid MIN 1 Trenggalek Wadul Dewan

Rabu, 15 Jul 2026 - 19:07 WIB