Tipu Warga Trenggalek, Anggota Badan Siber dan Sandi Negara Gadungan Terancam 4 Tahun Penjara

Jumat, 5 Januari 2024 - 11:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RagamWarta.com – Tipu warga Trenggalek, pria berinisial DFA asal Kabupaten Bantul, Yogyakarta terpaksa mendekam di balik jeruji besi. DFA terbukti melakukan pidana penipuan dan penggelapan dengan total kerugian mencapai puluhan juta.

Uniknya, ia berhasil mengelabuhi seorang wanita hanya bermodalkan foto dan seragam Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN). Bahkan tipu daya tersangka sanggup memperdayai korban hingga berhubungan intim sebanyak lima kali.

“Keduanya berkenalan melalui sebuah aplikasi perjodohan. Tersangka mengaku sebagai anggota Badan siber dan Sandi Negara. Hal itu dipertegas dengan foto profil tersangka memakai baju loreng dan baret warna hitam,” ucap Kapolres Trenggalek AKBP Gathut Bowo Supriyono, Rabu (3/1/2024).

Dijelaskan AKBP Gathut, dalam rentan waktu menjalin hubungan pacaran tersangka kerap minta uang dengan alasan membiayai berobat anak angkatnya. Tak tanggung-tanggung, DFA minta uang sebanyak 8 kali dengan nilai total mencapai Rp. 25 juta rupiah.

Untuk memuluskan niat buruknya, tersangka juga berjanji akan menikah korban. Bahkan tanggal 1 Januari 2024 keluarga korban mempersiapkan segala sesuatu untuk acara lamaran dan tunangan.

“Namun setelah di tunggu hingga malam hari tidak ada satupun dari keluarga tersangka yang datang. Merasa jadi korban penipuan, korban lantas melaporkan hal tersebut ke Polsek Panggul,” tambah Kapolres Trenggalek saat konferensi pers.

Dari tangan tersangka, petugas mengamankan dua potong kaos, jaket dan asesoris bergambar logo badan siber dan sandi negara. Selain itu ada pula barang bukti berupa satu lembar bukti transfer bank dan Gopay.

“Dari hasil penyidikan petugas, diketahui bahwa tersangka hanyalah anggota BSSN gadungan. Tersangka memperoleh seragam tersebut dari membeli secara online. Sementara uang hasil minta menipu habis digunakan trading,” tegasnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka DFA dikenai pasal 378 atau 372 KUHPidana tentang tindak pidana penipuan atau penggelapan dengan ancaman paling lama empat tahun penjara.

Berita Terkait

Pelaku Arisan Bodong Trenggalek Ditangkap, Sempat Kabur ke Timor Leste
Cekcok Ponsel dan Status Nikah Siri, Polisi Ungkap Rangkaian Konflik Video Viral Trenggalek
Pencurian Alfamart Pogalan, Pelaku Bobol Atap dan Gasak Rp12 Juta dari Brankas
Operasi Pekat Semeru 2026 di Trenggalek Sasar Miras, Petasan hingga Judi Online
Update Kasus Penipuan di Trenggalek, Polisi Kejar DPO Pembuat Aplikasi Banking Palsu
Kasus Penipuan di Trenggalek, Iming-Iming Modal Rp50 Miliar Berakhir Rugi Rp160 Juta
Pengacara Awang Minta Putusan Seringan-ringannya Meski Sudah Dituntut 5 Bulan
Hanya Dituntut 5 Bulan, Kuasa Hukum Eko Prayitno Tolak Tuntutan JPU

Berita Terkait

Kamis, 2 April 2026 - 16:08 WIB

Pelaku Arisan Bodong Trenggalek Ditangkap, Sempat Kabur ke Timor Leste

Senin, 2 Maret 2026 - 20:01 WIB

Cekcok Ponsel dan Status Nikah Siri, Polisi Ungkap Rangkaian Konflik Video Viral Trenggalek

Jumat, 27 Februari 2026 - 19:06 WIB

Pencurian Alfamart Pogalan, Pelaku Bobol Atap dan Gasak Rp12 Juta dari Brankas

Rabu, 25 Februari 2026 - 19:06 WIB

Operasi Pekat Semeru 2026 di Trenggalek Sasar Miras, Petasan hingga Judi Online

Jumat, 13 Februari 2026 - 20:05 WIB

Update Kasus Penipuan di Trenggalek, Polisi Kejar DPO Pembuat Aplikasi Banking Palsu

Berita Terbaru