Ragamwarta.com – Berbicara kelengkapan administrasi mungkin dalam benak kita langsung terbesit akan lembaran – lembaran data pribadi. Tak dipungkiri jika banyak orang mengeluh ketika diminta untuk memenuhi kelengkapan data diri.
Namun sekarang warga tak perlu khawatir, Pemerintah tengah melakukan Pusat Data Nasional (PDN) yang akan mengintegrasikan semua data dan aplikasi berbagai lembaga pemerintahan. Tujuannya untuk meningkatkan efisiensi dan kualitas layanan publik.
Melansir lama CNBC Indonesia, Pemerintah Indonesia saat ini telah menyiapkan peta jalan untuk menerapkan sistem identitas digital atau digital ID mulai Oktober tahun 2024.
Diketahui nantinya, fotokopi KTP untuk kebutuhan administratif sudah tak lagi diperlukan. Masyarakat yang hendak mengakses berbagai layanan, tak perlu lagi repot menunjukkan KTP atau menyerahkan fotokopinya seperti saat ini.
Mengutip keterangan Asisten Deputi Perumusan Kebijakan dan Koordinasi Penerapan SPBE Kementerian PAN-RB Cahyono Tri Birowo, Pemerintah nantinya tidak lagi meminta masyarakat untuk mengisi KTP dan NIK, tapi semua sudah dapat digital ID dan layanannya terintegrasi.
“Semua proses autentikasi tidak lagi diserahkan ke setiap instansi sehingga warga tidak perlu lagi berulang kali mengulang proses yang sama,” terangnya.
Dicontohkannya, warga RI tidak lagi harus menyerahkan fotokopi KTP saat mendaftar di rumah sakit begitu juga saat warga ingin mengambil bantuan langsung dari pemerintah.
Nantinya, ditambahkan Cahyono, penyedia layanan cukup mengecek identitas warga dengan data yang sudah terekam oleh pemerintah seperti data biometrik. Misalnya, warga pedalaman yang berhak menerima bantuan tunai, ia belum tentu hapal nomor KTP atau membawa KTP. Bisa cukup dicocokkan data biometrik, sidik jari atau mata.
Dalam penjelasannya, melalui sistem ini tidak ada lagi replikasi data di berbagai instansi. Penyedia layanan cukup melakukan pengecekan ke instansi yang sudah memiliki data yang dibutuhkan. Dalam hal identitas, semua data warga RI sudah tersedia di Dukcapil Kementerian Dalam Negeri.
“Bukan dipertukarkan, tapi interoperabilitas. Misal di Dukcapil akan digunakan untuk kesehatan dan tidak isi lagi berbagai formulir. Data bukan untuk masing-masing, tetapi data manunggal,” pungkasnya.






