RagamWarta.com – Nampaknya peran Polres Trenggalek dalam memerangi peredaran Narkoba tidak bisa dianggap sebelah mata. Bahkan Satresnarkoba Polres Trenggalek diklaim babat pengedar Narkoba sampai ke jaringannya.
“Bulan Juli-Agustus 2024, kami berhasil mengungkap 9 perkara. Terdiri dari, 7 kasus Narkotika dan 2 kasus Okerbaya dengan total 9 orang tersangka. 4 orang diantaranya adalah residivis,” ungkap Kasatresnarkoba Polres Trenggalek AKP Yoni Susilo, Kamis, (29/8/2024).
Dijelaskan AKP Yoni, para tersangka ini diantaranya adalah, YTW warga Desa Rejowinangun, Trenggalek, AS warga Kaliombo Kediri serta MAM, WAW, FEY, BS dan PW, kesemuanya adalah warga Kelurahan Ngantru.
Kemudian ada pula MYT warga Sukorejo, kecamatan Gandusari dan BU warga Desa Sukowetan, Kecamatan Karangan, Kabupaten Trenggalek.
“Dari keseluruhan perkara yang kita tangani, total barang bukti yang kita amankan ada sabu-sabu sebanyak 22,64 gram, pil dobel L atau atau Obat Keras Berbahaya 9.377 butir, uang tunai Rp.4.863.000, handphone 10 unit, 1 unit sepeda motor dan alat timbangan 2 buah,” tuturnya.
Menurut penuturan AKP Yoni, petugas melakukan berbagai upaya mendalam untuk bisa menjerat jaringan baik pengedar maupun kurir yang secara aktif berorganisasi di wilayah Trenggalek.
“Penyelidikan mengembang ke luar Trenggalek, sampai wilayah Bangkalan bahkan Denpasar, Bali. Tersangka ada yang pengedar ada juga yang menjadi kurir,” ungkapnya saat konferensi pers di halaman Polres Trenggalek.
Bahkan bermodal tekat keberanian, AKP Yoni beserta timnya mampu ungkap dari mulai paket kecil hingga besar. Sementara paket besarnya mayoritas menggunakan sistem ranjau.
“Alhamdulillah kita bisa mengungkap yang lebih besar. Modus yang digunakan ada beberapa model. Ada yang diberikan langsung, ada juga yang menggunakan sistem ranjau,” ujarnya.
Dalam kesempatan ini, ihaknya juga mengingatkan untuk masyarakat agar tidak bermain-main dengan Narkoba. Selain melanggar hukum dan berdampak pada kesehatan maupun mental penggunanya, narkoba juga dapat merusak generasi muda.
“Jangan sekali-kali membiarkan ada narkoba disekitar kita, dampaknya luar biasa. Kami tidak ada toleransi, sekecil apapun akan kami sikat,” tegasnya.
Akibat perbuatannya, tersangka kasus narkoba dikenai pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) Undang-undang No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama dua puluh tahun dan pidana denda paling sedikit satu miliar dan paling banyak sepuluh miliar rupiah.
Sedangkan untuk kasus Okerbaya dikenakan pasal 435 jo pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) Sub Pasal 436 ayat (1) dan ayat (2) undang-undang No. 17 tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak lima miliar rupiah.






