RagamWarta.com – Mantan Kepala Desa (Kades) Desa Melis, Gandusari beserta perangkatnya yang tersandung korupsi sudah digelandang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.
Keduanya saat ini telah ditetapkan sebagai terdakwa dan menjalani proses persidangan. Majelis Hakim Pengadilan Tipikor memvonis keduanya dengan hukuman masing-masing 1 tahun penjara dan harus membayar denda.
Mantan Kepala Desa Melis yaitu Jaelani dan perangkat desanya Qomarudin harus membayar pidana denda masing-masing Rp 50 juta. Jika tidak dibayarkan, keduanya harus menjalani pidana tambahan selama 2 bulan penjara.
Atas putusan tersebut para terdakwa dan penasihat hukum menerima hasil putusan dari majelis hakim. Kendati demikian, pihak Jaksa Penuntut Umum (PU) masih mempertimbangkan keputusan tersebut.
Salah satu pertimbangan dari JPU adalah putusan hakim lebih rendah dibandingkan tuntutan. Pasalnya tuntutan yang dijatuhkan adalah pidana 1 tahun dan 3 bulan penjara, serta denda Rp 200 juta subsider 3 bulan penjara.
“Penuntut Umum diberikan waktu 7 hari untuk menentukan sikap. Jadi menerima putusan majelis hakim atau mengajukan upaya hukum banding,” ujar Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Trenggalek, Rio Irnanda.
Selain itu, para terdakwa kasus tipikor juga telah menyerahkan uang kembalian. Uang tersebut saat ini dititipkan kepada penuntut umum di rekening RPL (Rekening Pemerintah Lainnya).
Berdasarkan putusan pengadilan, uang tersebut yang akan kemudian disita sebagai bentuk pengembalian terhadap kerugian keuangan negara.
“Masing-masing terdakwa mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 78.106.212, sehingga jumlah totalnya sesuai dengan kerugian negara yang disebabkan oleh perbuatan kedua terdakwa,” paparnya.
Diberitakan sebelumnya, Jaelani dan Qomaruddin diduga bersekongkol dalam melakukan korupsi pembangunan gedung pertemuan Desa Melis. Lebih tepatnya pada tahun anggaran 2015-2018.
Qomaruddin, sebagai ketua TPK diduga melakukan manipulasi terhadap dokumen pendukung laporan pertanggungjawaban. Tindakan tersebut diduga merupakan perintah dari Jaelani.
Akibatnya tindakan ini, kerugian negara yang diaudit mencapai Rp 156 juta. Adapun total anggaran untuk proyek pembangunan gedung pertemuan diketahui mencapai Rp 579 juta yang dilaksanakan secara bertahap, yakni pada dari tahun 2015 hingga 2018.






