RagamWarta.com – Proses pengisian unsur pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Trenggalek nampaknya harus dipercepat.
Pasalnya hingga sekarang proses pengisian unsur pimpinan DPRD Trenggalekmasih dalam tahap menunggu pengajuan nama-nama dari partai politik yang memiliki hak untuk menempatkan wakilnya sebagai pimpinan.
Sekretaris DPRD Trenggalek, Muhtarom mengatakan bahwa mekanisme pengajuan nama unsur pimpinan dimulai dengan pengiriman surat dari Sekretariat DPRD kepada partai politik yang berhak.
Ada empat partai politik yang mendapatkan hak untuk menempatkan kursi unsur pimpinan di DPRD Trenggalek. Keempat parpol tersebut yakni PDIP, PKB, PKS, dan Partai Golkar.
“Kami telah mengirimkan surat kepada masing-masing pengurus parpol yang berhak untuk segera mengirimkan nama calon pimpinan DPRD. Dengan harapan proses pembentukan Alat Kelengkapan Dewan bisa segera berjalan,” ucap Muhtarom, Senin (9/9/2024).
Bahkan hingga minggu pertam bulan ini baru PKB yang telah menyampaikan nama calon pimpinan secara fisik, yaitu M. Hadi.
Partai lainnya yaitu, PDIP, PKS dan Partai Golkar belum dapat mengirimkan nama calon, karena pengurus pusat masing-masing partai belum menerbitkan rekomendasi resmi.
Diungkapkan Muhtarom bahwa sebenarnya PKS telah memberikan rekomendasi nama unsur pimpinan yaitu Subadianto, tapi rekomendasi tersebut hanya sebatas pesan singkat saja. Belum berupa bukti fisik selayaknya surat resmi.
“Karena itu kami belum bisa melakukan pengajuan kepada gubernur, sebab proses pengajuannya tidak bisa dilakukan sebelum nama-nama dari partai politik diterima seluruhnya dan diparipurnakan,” ungkap Sekwan.
Nantinya, setelah empat nama pimpinan DPRD diajukan le Gubernur, akan diadakan rapat paripurna untuk mendapatkan persetujuan.
Hasil dari paripurna tersebut kemudian akan dituangkan dalam keputusan pimpinan sementara sebagai lampiran pengusulan kepada Gubernur Jawa Timur.
Walaupun tidak ada batas waktu regulasi yang ketat, Muhtarom berharap proses tersebut dapat diselesaikan secepatnya.
Sebab pimpinan sementara DPRD memiliki tiga tugas utama yaitu membahas dan menetapkan Alat Kelengkapan Dewan (AKD), menyusun tata tertib, dan memproses terbentuknya pimpinan definitif.
Proses tersebut penting untuk memastikan kelancaran kegiatan DPRD Trenggalek ke depannya. Apalagi Peraturan Daerah tentang APBD tahun 2025 harus selesai satu bulan sebelum masuk tahun anggaran baru.
“Setelah semua proses ini selesai, barulah akan terbentuk akta pelantikan pimpinan DPRD yang akan menjalankan tugasnya hingga terpilihnya pimpinan definitif,” pungkas Muhtarom.






