Sekretaris DPRD Trenggalek Berharap Proses Pengisian Unsur Pimpinan Segera Terealisasi

Selasa, 10 September 2024 - 09:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sekretaris DPRD Trenggalek, Muhtarom saat dikonfirmasi awak media di ruangannya.

Sekretaris DPRD Trenggalek, Muhtarom saat dikonfirmasi awak media di ruangannya.

RagamWarta.com – Proses pengisian unsur pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Trenggalek nampaknya harus dipercepat.

Pasalnya hingga sekarang proses pengisian unsur pimpinan DPRD Trenggalekmasih dalam tahap menunggu pengajuan nama-nama dari partai politik yang memiliki hak untuk menempatkan wakilnya sebagai pimpinan.

Sekretaris DPRD Trenggalek, Muhtarom mengatakan bahwa mekanisme pengajuan nama unsur pimpinan dimulai dengan pengiriman surat dari Sekretariat DPRD kepada partai politik yang berhak.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ada empat partai politik yang mendapatkan hak untuk menempatkan kursi unsur pimpinan di DPRD Trenggalek. Keempat parpol tersebut yakni PDIP, PKB, PKS, dan Partai Golkar.

“Kami telah mengirimkan surat kepada masing-masing pengurus parpol yang berhak untuk segera mengirimkan nama calon pimpinan DPRD. Dengan harapan proses pembentukan Alat Kelengkapan Dewan bisa segera berjalan,” ucap Muhtarom, Senin (9/9/2024).

Bahkan hingga minggu pertam bulan ini baru PKB yang telah menyampaikan nama calon pimpinan secara fisik, yaitu M. Hadi.

Partai lainnya yaitu, PDIP, PKS dan Partai Golkar belum dapat mengirimkan nama calon, karena pengurus pusat masing-masing partai belum menerbitkan rekomendasi resmi.

Diungkapkan Muhtarom bahwa sebenarnya PKS telah memberikan rekomendasi nama unsur pimpinan yaitu Subadianto, tapi rekomendasi tersebut hanya sebatas pesan singkat saja. Belum berupa bukti fisik selayaknya surat resmi.

“Karena itu kami belum bisa melakukan pengajuan kepada gubernur, sebab proses pengajuannya tidak bisa dilakukan sebelum nama-nama dari partai politik diterima seluruhnya dan diparipurnakan,” ungkap Sekwan.

Nantinya, setelah empat nama pimpinan DPRD diajukan le Gubernur, akan diadakan rapat paripurna untuk mendapatkan persetujuan.

Hasil dari paripurna tersebut kemudian akan dituangkan dalam keputusan pimpinan sementara sebagai lampiran pengusulan kepada Gubernur Jawa Timur.

Walaupun tidak ada batas waktu regulasi yang ketat, Muhtarom berharap proses tersebut dapat diselesaikan secepatnya.

Sebab pimpinan sementara DPRD memiliki tiga tugas utama yaitu membahas dan menetapkan Alat Kelengkapan Dewan (AKD), menyusun tata tertib, dan memproses terbentuknya pimpinan definitif.

Proses tersebut penting untuk memastikan kelancaran kegiatan DPRD Trenggalek ke depannya. Apalagi Peraturan Daerah tentang APBD tahun 2025 harus selesai satu bulan sebelum masuk tahun anggaran baru.

“Setelah semua proses ini selesai, barulah akan terbentuk akta pelantikan pimpinan DPRD yang akan menjalankan tugasnya hingga terpilihnya pimpinan definitif,” pungkas Muhtarom.

Berita Terkait

DPRD Trenggalek Setujui Perda Pemerintahan Desa, Atur Kades hingga Perangkat
Masa Tugas Perangkat Desa Trenggalek Bakal Mengacu SK, DPRD Siapkan Perbup
Guru PPG Prajab Belum Terdata Dapodik, DPRD Trenggalek Bantu Tagih Janji Kementerian
Evaluasi Data Desil Trenggalek: Komisi IV DPRD Desak Pemutakhiran dan Libatkan Desa
Raperda Pilkades Trenggalek Belum Naikkan Syarat Pendidikan Calon Kades ke SMA, Ini Alasan DPRD
Tunggakan Biaya Rumah Sakit Rosmini Berpeluang Dibebaskan
Polemik Perubahan Desil, DPRD Trenggalek Dorong Pemutakhiran Data Lewat Musdes
PAPBD 2026 Trenggalek Resmi Jadi Perda, Belanja Modal Naik

Berita Terkait

Rabu, 30 September 2026 - 21:11 WIB

DPRD Trenggalek Setujui Perda Pemerintahan Desa, Atur Kades hingga Perangkat

Rabu, 30 September 2026 - 20:06 WIB

Masa Tugas Perangkat Desa Trenggalek Bakal Mengacu SK, DPRD Siapkan Perbup

Kamis, 24 September 2026 - 15:05 WIB

Guru PPG Prajab Belum Terdata Dapodik, DPRD Trenggalek Bantu Tagih Janji Kementerian

Selasa, 15 September 2026 - 20:09 WIB

Evaluasi Data Desil Trenggalek: Komisi IV DPRD Desak Pemutakhiran dan Libatkan Desa

Selasa, 15 September 2026 - 18:03 WIB

Raperda Pilkades Trenggalek Belum Naikkan Syarat Pendidikan Calon Kades ke SMA, Ini Alasan DPRD

Berita Terbaru