RagamWarta.com – Proses pembentukan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) di DPRD Trenggalek nampaknya bakal mengalami hambatan.
Kendala utama muncul akibat belum adanya nama lengkap untuk mengisi jabatan Wakil Ketua DPRD dari empat partai pemenang pemilu legislatif 2024.
Hingga Rabu (11/9/2024), hanya Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan Partai Golongan Karya yang telah mengusulkan nama calon Wakil Ketua DPRD. Yakni M. Hadi dari PKB dan Arik Sriwahyuni dari Golkar.
Sementara dua partai lain, yaitu PDI-Perjuangan dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS), belum mengirimkan usulan nama karena masih menunggu surat keputusan dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) masing-masing partai.
Ketua DPRD Trenggalek sementara, Doding Rahmadi, menegaskan bahwa proses penetapan pimpinan definitif tidak dapat dilakukan tanpa Surat Keputusan (SK) dari Gubernur yang didasarkan pada rekomendasi dari pusat pimpinan masing-masing partai politik.
Meski mengalami keterlambatan, Doding mengungkapkan bahwa tidak ada batasan waktu yang ditetapkan dalam peraturan untuk proses ini.
“Yang penting adalah alat kelengkapan dewan sudah terbentuk sehingga anggota dewan dapat segera bekerja,” ucap seorang politisi asal PDI-Perjuangan itu.
Pada saat yang sama, DPRD Trenggalek terus menggelar rapat terbatas untuk membahas pengisian unsur di empat komisi yang ada.
Enam fraksi di DPRD Trenggalek sudah terbentuk, dan para ketua fraksi sepakat bahwa pengisian komisi-komisi akan dilakukan sesuai dengan proporsi kursi yang dimiliki masing-masing fraksi.
Doding memastikan bahwa meski ada keterlambatan dalam pembentukan AKD, hal ini tidak akan mempengaruhi pembahasan rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2025.
“Tentang pembahasan rancangan APBD 2025 tidak ada masalah, semua bakal sesuai target dan waktu,” pungkas Doding Rahmadi saat dikonfirmasi awak media usai gelar rapat terbatas.






