RagamWarta.com – Seorang pemuda asal Krembangan, Kota Surabaya, berinisial AN, harus mendekam di balik jeruji besi. AN ditangkap polisi karena diduga terlibat dalam kasus penipuan berkedok lowongan pekerjaan.
Penangkapan ini dilakukan oleh Satreskrim Polres Trenggalek setelah AN diduga mengelabui korban yang merupakan warga Trenggalek, dengan modus menawarkan pekerjaan fiktif.
Kasatreskrim Polres Trenggalek, AKP Zainul Abidin menjelaskan bahwa AN ditangkap di sebuah kos di Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang setelah polisi melacak keberadaannya.
“Iya benar. Tersangka AN kami amankan di salah satu rumah di kos yang ada kecamatan Karangploso Kabupaten Malang,” ucap AKP Zainul saat konferensi pers di halaman Polres Trenggalek, Kamis (12/9/2024).
Dijelaskan AKP Zainul, kronologi penipuan berawal dari perkenalan antara korban dan pelaku melalui grup Facebook dan kemudian berlanjut menggunakan perpesanan pribadi.
Dari perbincangan tersebut, korban menyampaikan bahwa dirinya sedang membutuhkan pekerjaan. Dan bak gayung bersambut, tersangka AN kemudian menawarkan pekerjaan di angkringan miliknya.
“Pada tanggal 7 Agustus 2024 yang lalu, tersangka AN datang ke Trenggalek dengan menumpang bus dan dijemput oleh korban di terminal bus Surodakan Trenggalek,” tambahnya.
Pelaku bahkan sempat datang ke rumah korban dan berpamitan kepada ibu korban dengan alasan akan mengajak korban bekerja di Malang. Korban yang tidak menaruh curiga kemudian menemani pelaku jalan-jalan di sekitar Trenggalek.
“Aksi penipuan ini terjadi ketika pelaku meminta korban berhenti di sebuah toko es krim di Jalan Panglima Sudirman. AN memberikan uang kepada korban untuk membeli es krim untuk adiknya,” ujar AKP Zainul.
Namun, ketika korban masuk ke toko, AN dengan cepat membawa kabur sepeda motor milik korban. Sadar akan tertipu, korban lantas melaporkan kepada pihak kepolisian.
“Tersangka memberikan uang tunai Rp. 100 ribu kepada korban untuk beli es krim. Saat korban lengah dan berada di dalam toko bersama adiknya, korban membawa kabur sepeda motor milik korban,” jelasnya.
Setelah penyelidikan dan pelacakan oleh pihak kepolisian, akhirnya AN berhasil diringkus di Malang.
Atas perbuatannya, AN dijerat dengan Pasal 378 KUHPidana atau Pasal 372 KUHPidana tentang tindak pidana penipuan dan penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menerima tawaran pekerjaan, terutama melalui media sosial.
“Kami mengimbau kepada warga Trenggalek untuk selalu waspada dan melakukan pengecekan lebih lanjut sebelum mempercayai orang yang belum dikenal secara baik,” pungkasnya.






