Penipuan Berkedok Lowongan Kerja, Pemuda Asal Surabaya Diciduk Polres Trenggalek

Sabtu, 14 September 2024 - 14:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pers rilis yang dilakukan Satreskrim Polres Trenggalek AKP Zainul Abidin di halaman Mako Polres Trenggalek.

Pers rilis yang dilakukan Satreskrim Polres Trenggalek AKP Zainul Abidin di halaman Mako Polres Trenggalek.

RagamWarta.com – Seorang pemuda asal Krembangan, Kota Surabaya, berinisial AN, harus mendekam di balik jeruji besi. AN ditangkap polisi karena diduga terlibat dalam kasus penipuan berkedok lowongan pekerjaan.

Penangkapan ini dilakukan oleh Satreskrim Polres Trenggalek setelah AN diduga mengelabui korban yang merupakan warga Trenggalek, dengan modus menawarkan pekerjaan fiktif.

Kasatreskrim Polres Trenggalek, AKP Zainul Abidin menjelaskan bahwa AN ditangkap di sebuah kos di Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang setelah polisi melacak keberadaannya.

“Iya benar. Tersangka AN kami amankan di salah satu rumah di kos yang ada kecamatan Karangploso Kabupaten Malang,” ucap AKP Zainul saat konferensi pers di halaman Polres Trenggalek, Kamis (12/9/2024).

Dijelaskan AKP Zainul, kronologi penipuan berawal dari perkenalan antara korban dan pelaku melalui grup Facebook dan kemudian berlanjut menggunakan perpesanan pribadi.

Dari perbincangan tersebut, korban menyampaikan bahwa dirinya sedang membutuhkan pekerjaan. Dan bak gayung bersambut, tersangka AN kemudian menawarkan pekerjaan di angkringan miliknya.

“Pada tanggal 7 Agustus 2024 yang lalu, tersangka AN datang ke Trenggalek dengan menumpang bus dan dijemput oleh korban di terminal bus Surodakan Trenggalek,” tambahnya.

Pelaku bahkan sempat datang ke rumah korban dan berpamitan kepada ibu korban dengan alasan akan mengajak korban bekerja di Malang. Korban yang tidak menaruh curiga kemudian menemani pelaku jalan-jalan di sekitar Trenggalek.

“Aksi penipuan ini terjadi ketika pelaku meminta korban berhenti di sebuah toko es krim di Jalan Panglima Sudirman. AN memberikan uang kepada korban untuk membeli es krim untuk adiknya,” ujar AKP Zainul.

Namun, ketika korban masuk ke toko, AN dengan cepat membawa kabur sepeda motor milik korban. Sadar akan tertipu, korban lantas melaporkan kepada pihak kepolisian.

“Tersangka memberikan uang tunai Rp. 100 ribu kepada korban untuk beli es krim. Saat korban lengah dan berada di dalam toko bersama adiknya, korban membawa kabur sepeda motor milik korban,” jelasnya.

Setelah penyelidikan dan pelacakan oleh pihak kepolisian, akhirnya AN berhasil diringkus di Malang.

Atas perbuatannya, AN dijerat dengan Pasal 378 KUHPidana atau Pasal 372 KUHPidana tentang tindak pidana penipuan dan penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menerima tawaran pekerjaan, terutama melalui media sosial.

“Kami mengimbau kepada warga Trenggalek untuk selalu waspada dan melakukan pengecekan lebih lanjut sebelum mempercayai orang yang belum dikenal secara baik,” pungkasnya.

 

Berita Terkait

Pelaku Arisan Bodong Trenggalek Ditangkap, Sempat Kabur ke Timor Leste
Cekcok Ponsel dan Status Nikah Siri, Polisi Ungkap Rangkaian Konflik Video Viral Trenggalek
Pencurian Alfamart Pogalan, Pelaku Bobol Atap dan Gasak Rp12 Juta dari Brankas
Operasi Pekat Semeru 2026 di Trenggalek Sasar Miras, Petasan hingga Judi Online
Update Kasus Penipuan di Trenggalek, Polisi Kejar DPO Pembuat Aplikasi Banking Palsu
Kasus Penipuan di Trenggalek, Iming-Iming Modal Rp50 Miliar Berakhir Rugi Rp160 Juta
Pengacara Awang Minta Putusan Seringan-ringannya Meski Sudah Dituntut 5 Bulan
Hanya Dituntut 5 Bulan, Kuasa Hukum Eko Prayitno Tolak Tuntutan JPU

Berita Terkait

Kamis, 2 April 2026 - 16:08 WIB

Pelaku Arisan Bodong Trenggalek Ditangkap, Sempat Kabur ke Timor Leste

Senin, 2 Maret 2026 - 20:01 WIB

Cekcok Ponsel dan Status Nikah Siri, Polisi Ungkap Rangkaian Konflik Video Viral Trenggalek

Jumat, 27 Februari 2026 - 19:06 WIB

Pencurian Alfamart Pogalan, Pelaku Bobol Atap dan Gasak Rp12 Juta dari Brankas

Rabu, 25 Februari 2026 - 19:06 WIB

Operasi Pekat Semeru 2026 di Trenggalek Sasar Miras, Petasan hingga Judi Online

Jumat, 13 Februari 2026 - 20:05 WIB

Update Kasus Penipuan di Trenggalek, Polisi Kejar DPO Pembuat Aplikasi Banking Palsu

Berita Terbaru