Percepat Penetapan Wakil Ketua DPRD Trenggalek: 3 Partai Diusulkan ke Gubernur, PDIP Menyusul

Rabu, 18 September 2024 - 19:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suasana rapat Paripurna dengan agenda penyampaian usulan wakil ketua definitif DPRD Trenggalek 
masa jabatan 2024-2029.

Suasana rapat Paripurna dengan agenda penyampaian usulan wakil ketua definitif DPRD Trenggalek masa jabatan 2024-2029.

RagamWarta.com – Percepat adanya ketua definitif, DPRD Trenggalek gelar Rapat Paripurna dengan agenda usulan wakil ketua definitif masa jabatan 2024 – 2029.

Upaya percepatan ini dilakukan karena hingga pertengahan bulan ini salah satu rekomendasi calon wakil ketua belum juga turun.

Dijelaskan Ketua sementara DPRD Trenggalek, Doding Rahmadi bahwa rekomendasi calon wakil ketua DPRD Trenggalek dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) belum kunjung turun.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Padahal tiga partai lainnya yakni Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), dan Partai Golongan Karya (Golkar) sudah menerbitkan surat rekomendasi untuk wakil ketua DPRD Trenggalek.

“Kali ini agendanya pengumuman dan penerapan calon wakil ketua DPRD Trenggalek definitif. Jadi karena kita ingin percepatan, walaupun ada satu parpol yang belum mengeluarkan rekomendasinya,” ujar Doding, Rabu (18/9/2024).

Sementara ketiga calon wakil ketua yang sudah mendapatkan rekomendasi partai pemenang pemilu legislatif di Trenggalek antara lain, M Hadi dari PKB, Subadianto dari PKS, dan Arik Sri Wahyuni dari Golkar.

“Ketiganya akan menduduki posisi sebagai wakil ketua I, II, dan III,” terang salah satu politisi asal PDIP itu.

Doding kembali menjelaskan bahwa upaya percepatan ini bukan berarti melangkahi atau berusaha mendahului. Percepatan ini terpaksa dilakukan agar proses kerja DPRD Trenggalek.

“Jabatan wakil ketua DPRD bersifat kolektif kolegial. Jadi saat ketiga orang ini mendapatkan SK definitif, mereka yang akan memimpin rapat kerja DPRD. Karena yang bisa membentuk AKD adalah ketua definitif, tidak harus ketua, wakil pun bisa,” jelasnya.

Doding juga menambahkan bahwa jika rekomendasi dari PDIP diharapkan bisa keluar dalam waktu dekat. Sementara calon wakil ketua DPRD Trenggalek dari PDIP akan segera diproses dalam rapat paripurna selanjutnya.

“Semoga minggu depan rekomendasi dari PDIP sudah keluar. Sementara hasil paripurna kali ini akan segera dikirim ke Gubernur untuk dimintakan pengesahan,” ujarnya.

Setelah pelantikan wakil ketua definitif nanti selesai, DPRD Trenggalek harus langsung membentuk alat kelengkapan dewan (AKD) yang meliputi Pimpinan DPRD, Badan Musyawarah, Komisi, Badan Anggaran, Badan Kehormatan, serta Badan Pembentukan Peraturan Daerah.

 “Kalau proses ini bisa kita selesaikan dalam satu hari karena perencanaannya antara rekan-rekan DPRD Trenggalek sudah terjalin begitu baik,” tutupnya.

Berita Terkait

21 Raperda DPRD Trenggalek Dirombak, Waktu Pembahasan Tinggal Empat Bulan
Aliansi Center Datangi DPRD Trenggalek, Minta Aturan “Nyleneh” dalam Raperda Pilkades Direvisi
Rasio Belanja Pegawai dan Pembangunan Jomplang, KUA PPAS Trenggalek 2027 Ditunda
Harga LKS Kemahalan, Wali Murid MIN 1 Trenggalek Wadul Dewan
Pajak UMKM Trenggalek Direlaksasi, Omzet Rp6 Juta Berpeluang Bebas Pajak
Imbas Kisruh Jadwal di Stadion, DPRD Trenggalek Dorong Lapangan Alternatif Sepak Bola
Kinerja Satgas MBG Trenggalek Dikuliti PMII, DPRD Minta Pengawasan Diperketat
DPRD Janji Bakal Kawal 3 Tuntutan Mitra MBG Trenggalek

Berita Terkait

Senin, 10 Agustus 2026 - 20:07 WIB

21 Raperda DPRD Trenggalek Dirombak, Waktu Pembahasan Tinggal Empat Bulan

Kamis, 30 Juli 2026 - 17:06 WIB

Aliansi Center Datangi DPRD Trenggalek, Minta Aturan “Nyleneh” dalam Raperda Pilkades Direvisi

Kamis, 30 Juli 2026 - 15:09 WIB

Rasio Belanja Pegawai dan Pembangunan Jomplang, KUA PPAS Trenggalek 2027 Ditunda

Rabu, 15 Juli 2026 - 19:07 WIB

Harga LKS Kemahalan, Wali Murid MIN 1 Trenggalek Wadul Dewan

Jumat, 10 Juli 2026 - 17:08 WIB

Pajak UMKM Trenggalek Direlaksasi, Omzet Rp6 Juta Berpeluang Bebas Pajak

Berita Terbaru