RagamWarta.com – Percepat adanya ketua definitif, DPRD Trenggalek gelar Rapat Paripurna dengan agenda usulan wakil ketua definitif masa jabatan 2024 – 2029.
Upaya percepatan ini dilakukan karena hingga pertengahan bulan ini salah satu rekomendasi calon wakil ketua belum juga turun.
Dijelaskan Ketua sementara DPRD Trenggalek, Doding Rahmadi bahwa rekomendasi calon wakil ketua DPRD Trenggalek dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) belum kunjung turun.
Padahal tiga partai lainnya yakni Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), dan Partai Golongan Karya (Golkar) sudah menerbitkan surat rekomendasi untuk wakil ketua DPRD Trenggalek.
“Kali ini agendanya pengumuman dan penerapan calon wakil ketua DPRD Trenggalek definitif. Jadi karena kita ingin percepatan, walaupun ada satu parpol yang belum mengeluarkan rekomendasinya,” ujar Doding, Rabu (18/9/2024).
Sementara ketiga calon wakil ketua yang sudah mendapatkan rekomendasi partai pemenang pemilu legislatif di Trenggalek antara lain, M Hadi dari PKB, Subadianto dari PKS, dan Arik Sri Wahyuni dari Golkar.
“Ketiganya akan menduduki posisi sebagai wakil ketua I, II, dan III,” terang salah satu politisi asal PDIP itu.
Doding kembali menjelaskan bahwa upaya percepatan ini bukan berarti melangkahi atau berusaha mendahului. Percepatan ini terpaksa dilakukan agar proses kerja DPRD Trenggalek.
“Jabatan wakil ketua DPRD bersifat kolektif kolegial. Jadi saat ketiga orang ini mendapatkan SK definitif, mereka yang akan memimpin rapat kerja DPRD. Karena yang bisa membentuk AKD adalah ketua definitif, tidak harus ketua, wakil pun bisa,” jelasnya.
Doding juga menambahkan bahwa jika rekomendasi dari PDIP diharapkan bisa keluar dalam waktu dekat. Sementara calon wakil ketua DPRD Trenggalek dari PDIP akan segera diproses dalam rapat paripurna selanjutnya.
“Semoga minggu depan rekomendasi dari PDIP sudah keluar. Sementara hasil paripurna kali ini akan segera dikirim ke Gubernur untuk dimintakan pengesahan,” ujarnya.
Setelah pelantikan wakil ketua definitif nanti selesai, DPRD Trenggalek harus langsung membentuk alat kelengkapan dewan (AKD) yang meliputi Pimpinan DPRD, Badan Musyawarah, Komisi, Badan Anggaran, Badan Kehormatan, serta Badan Pembentukan Peraturan Daerah.
“Kalau proses ini bisa kita selesaikan dalam satu hari karena perencanaannya antara rekan-rekan DPRD Trenggalek sudah terjalin begitu baik,” tutupnya.






