RagamWarta.com – Kasus pelecehan seksual terhadap santri yang melibatkan dua terdakwa yaitu M (72) dan F (37) sudah mencapai tahap pembacaan putusan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Trenggalek.
Pembacaan putusan dilaksanakan pada Senin, (30/9/2024) cukup menyita perhatian publik. Bagaimana tidak, M dan F, yang merupakan ayah dan anak ini masing-masing dijatuhi hukuman 9 tahun penjara serta denda sebesar Rp 100 juta.
Vonis hukuman selama sembilan tahun yang dijatuhkan terhadap terdakwa lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Padahal dampak kejahatan yang diakibatkan kedua terdakwa begitu serius.
Perlu diketahui, JPU sebelumnya menuntut hukuman penjara selama 10 tahun untuk M dan 11 tahun untuk F. Namun, majelis hakim memberikan pertimbangan tertentu yang menjadi dasar hukuman lebih ringan.
Menurut Juru Bicara PN Trenggalek, Marshias Mereapul Ginting, terdapat beberapa alasan yang meringankan hukuman terdakwa M.
“Meskipun terdakwa telah merusak masa depan korban dan menimbulkan trauma fisik serta psikologis, ia dinilai kooperatif selama proses persidangan, menyesal, dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya,” ujar Marshias.
Hal serupa juga disampaikan Zakky Ikhsan Samad selaku Juru Bicara untuk terdakwa F. Ia menjelaskan bahwa terdakwa F terbukti membujuk anak di bawah umur untuk melakukan perbuatan cabul.
“Terdakwa F terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana membujuk anak melakukan perbuatan cabul,” jelas Jubir kasus terdakwa F, Zakky Ikhsan Samad.
Dia juga menjelaskan bahwa dalam sidang tersebut terdakwa F divonis hukuman yang serupa dengan ayahnya M yakni 9 tahun penjara dengan denda Rp.100 juta.
“Menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa dengan pidana penjara 9 tahun dan denda Rp 100 juta rupiah. Dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan kurungan,” papar Zakky.
Kendati demikian, vonis ini masih belum bersifat final. Baik terdakwa, penasihat hukum, maupun JPU diberikan waktu tujuh hari oleh majelis hakim untuk mempertimbangkan apakah akan mengajukan banding atau menerima putusan.
“kedua terdakwa, penasihat hukum dan JPU masih pikir-pikir terhadap vonis tersebut. Majelis hakim juga memberikan waktu selama tujuh hari untuk mempertimbangkan hal tersebut,” pungkas Zakky.






