RagamWarta.com – Oknum kiai di salah satu pondok pesantren di Kecamatan Karangan, Trenggalek terdeteksi sebagai pedofilia. Hal itu terkuak setelah keduanya melakukan aksi pencabulan terhadap sejumlah santriwati.
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Trenggalek Dian Nur Pratiwi, saat sidang putusan terhadap terdakwa M, 72 dan F, 37 menguraikan fakta persidangan dari para saksi dalam amar putusannya.
Hasil pemeriksaan tersebut menunjukkan bahwa kedua terdakwa terdeteksi memiliki minat seksual yang menyimpang berupa pedofilia. Penyimpanan ini nampak setelah keduanya berulang kali melakukan pencabulan terhadap santriwati.
“Dari hasil pemeriksaan psikologi terdakwa yakni memiliki berperilaku pedofilia. Keduanya melakukan perilaku seksual yang cenderung menyukai anak-anak pra pubertas hingga pubertas,” katanya dalam sidang putusan.
Selain itu, berdasarkan hasil pemeriksaan diketahui bahwa perbuatan terdakwa dilakukan dengan sadar dan tidak ada kondisi gangguan jiwa psikotik.
Dengan hasil itu terdakwa M maupun F dinilai layak untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di mata hukum.
“Menurut majelis, perbuatan terdakwa ini sangat berpotensi menghancurkan masa depan anak korban. Perbuatan terdakwa juga berpotensi menimbulkan trauma serta efek yang kedepannya, apabila anak korban tidak ditangani secara serius dan berlanjut dari sisi psikologis dalam rangka penyembuhan traumanya,” tandasnya.
Melalui sidang yang digelar di ruang Cakra PN Trenggalek tersebut kedua terdakwa menjalani sidang putusan secara berurutan. Kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 76 e Undang-Undang Perlindungan Anak.
Dalam amar putusannya majelis hakim memvonis Masduki maupun Faisol dengan pidana yang sama berupa penjara selama sembilan tahun dan denda Rp 100 juta.
“Dengan ketentuan apabila pidana tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana hukuman selama 6 bulan kurungan,” sambungnya.
Di sisi lain, majelis hakim juga menyebut bahwa terdakwa M hampir setiap hari melakukan aksi bejatnya terhadap salah satu korban di kamar, ruang tamu hingga dapur.
Sedangkan, F diketahui melakukan pencabulan terhadap salah satu korban setidaknya lima hari sekali saat korban piket malam.






