Alat Kelengkapan Dewan Resmi Terbentuk, DPRD Trenggalek Sekarang Bisa Kerja

Jumat, 11 Oktober 2024 - 09:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sekertaris DPRD Trenggalek, Muhtarom

Sekertaris DPRD Trenggalek, Muhtarom

RagamWarta.com – Setelah ada unsur pimpinan definitif, Alat Kelengkapan Dewan (AKD) DPRD Trenggalek bisa terbentuk. Pembentukan AKD dilakukan setelah pelantikan unsur pimpinan DPRD Trenggalek periode 2024-2029, (3/10/2024).

Sesuai penjelasan Muhtarom selaku Sekertaris DPRD Trenggalek bahwa pembentukan AKD telah selesai dan tuntas. Bahkan pembentukan AKD dilaksanakan usai pengucapan sumpah janji wakil ketua DPRD definitif.

“AKD sudah terbentuk dan bisa menjalankan tugas yang harus dilakukan,” ucap Muhtarom saat dikonfirmasi awak media, Rabu (9/10/2024).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pihaknya juga menjelaskan sejumlah Alat Kelengkapan Dewan yang ada di DPRD Trenggalek.

Totalnya ada 9 AKD, diantaranya ada Pimpinan DPRD, Badan Musyawarah (Bamus), Badan Anggaran (Banggar), Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), Badan Kehormatan (BK) dan Komisi I-IV DPRD Trenggalek.

Untuk Pimpinan DPRD Trenggalek di Ketuai oleh Doding Rahmadi dari PDIP, kemudian Wakil DPRD Trenggalek ada M. Hadi PKB, Subadianto dari PKS dan Arik Sri Wahyuni dari Golkar.

Kemudian Bamus dan Banggar dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Trenggalek yaitu Doding Rahmadi. Selanjutnya untuk Bapemperda diketuai Samsul Anam dari PKB. Sedangkan BK dipimpin oleh Suryanto dari PKS.

Selanjutnya untuk Komisi I dinahkodai Husni Tahir Hamid dari Hanura. Komisi II diketuai Mugianto dari Demokrat. Komisi III dipimpin Wahyudi Anto dari PDIP. Dan terakhir Komisi IV diketuai oleh Sukarodin dari PKB.

Muhtarom juga menjelaskan bahwa dalam proses pemilihan ketua AKD dipilih oleh anggota di masing-masing alat kelengkapan dewan.

“Setelah proses pemilihan selesai dan memutuskan siapa ketuanya, selanjutnya dituangkan dalam berita acara,” terangnya.

Sekretaris Dewan itu juga menambahkan bahwa pembentukan tersebut diawali beberapa kali rapat yang diikuti oleh seluruh anggota DPRD. Selanjutnya baru lakukanlah pemilihan.

“Jadi dalam pembentukannya memerlukan dua kali rapat paripurna hingga tuntasnya pengisian alat kelengkapan dewan,” pungkasnya.

 

Berita Terkait

DPRD Trenggalek Setujui Perda Pemerintahan Desa, Atur Kades hingga Perangkat
Masa Tugas Perangkat Desa Trenggalek Bakal Mengacu SK, DPRD Siapkan Perbup
Guru PPG Prajab Belum Terdata Dapodik, DPRD Trenggalek Bantu Tagih Janji Kementerian
Evaluasi Data Desil Trenggalek: Komisi IV DPRD Desak Pemutakhiran dan Libatkan Desa
Raperda Pilkades Trenggalek Belum Naikkan Syarat Pendidikan Calon Kades ke SMA, Ini Alasan DPRD
Tunggakan Biaya Rumah Sakit Rosmini Berpeluang Dibebaskan
Polemik Perubahan Desil, DPRD Trenggalek Dorong Pemutakhiran Data Lewat Musdes
PAPBD 2026 Trenggalek Resmi Jadi Perda, Belanja Modal Naik

Berita Terkait

Rabu, 30 September 2026 - 21:11 WIB

DPRD Trenggalek Setujui Perda Pemerintahan Desa, Atur Kades hingga Perangkat

Rabu, 30 September 2026 - 20:06 WIB

Masa Tugas Perangkat Desa Trenggalek Bakal Mengacu SK, DPRD Siapkan Perbup

Kamis, 24 September 2026 - 15:05 WIB

Guru PPG Prajab Belum Terdata Dapodik, DPRD Trenggalek Bantu Tagih Janji Kementerian

Selasa, 15 September 2026 - 20:09 WIB

Evaluasi Data Desil Trenggalek: Komisi IV DPRD Desak Pemutakhiran dan Libatkan Desa

Selasa, 15 September 2026 - 18:03 WIB

Raperda Pilkades Trenggalek Belum Naikkan Syarat Pendidikan Calon Kades ke SMA, Ini Alasan DPRD

Berita Terbaru