LPSK Dorong Hak Restitusi Untuk Korban Supar yang Kini Besarkan Anak Seorang Diri

Jumat, 24 Januari 2025 - 18:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penasihat hukum korban Supar, Haris Yudhianto

Penasihat hukum korban Supar, Haris Yudhianto

RagamWarta.com – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memperjuangkan hak-hak korban kejahatan seksual santriwati yang dihamili kiainya di Kecamatan Kampak, Trenggalek melalui jalur Restitusi.

Sebagai bentuk pemulihan terhadap korban dan bayinya, restitusi sebesar Rp 247.508.000 diajukan oleh LPSK.

Menurut penasihat hukum korban Haris Yudhianto besaran angka tersebut telah mempertimbangkan berbagai aspek kebutuhan korban.

“Penilaian LPSK sudah sesuai harapan. Mereka mempertimbangkan seluruh aspek yang relevan dan memang dibutuhkan oleh korban yang merupakan santriwatinya sendiri,” ujar Haris pada Kamis (23/1/2025).

Dijelaskan Haris, restitusi yang diajukan mencakup kebutuhan bayi korban seperti popok, susu, dan pakaian selama dua tahun ke depan. Tidak hanya itu, biaya pemulihan psikis korban melalui layanan psikologis juga dimasukkan.

Keputusan tersebut didasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2017 yang menjamin hak restitusi bagi korban kejahatan seksual, khususnya anak-anak.

“Kami telah menyusun permohonan restitusi sejak kasus ini masih di tahap penyidikan di Polres Trenggalek. LPSK kemudian menindaklanjutinya dengan penilaian yang lebih komprehensif,” tambah Haris

Penasihat hukum korban yang juga Ketua DPC Peradi Kabupaten Trenggalek tersebut menjelaskan bahwa walaupun ada penolakan dari terdakwa, Imam Syafii alias Supar (52), keputusan akhir berada di tangan majelis hakim.

“Hak menolak adalah bagian dari hak terdakwa, tapi jika pengadilan memutuskan, maka itu menjadi perintah hukum yang harus dijalankan,” jelasnya.

Langkah LPSK ini menunjukkan komitmen kuat dalam melindungi hak korban kejahatan seksual, sekaligus memberikan sinyal bahwa keadilan tidak hanya berhenti pada penghukuman pelaku, tetapi juga pemulihan bagi korban.

“Semoga upaya restitusi yang sudah diajukan LPSK disetujui majelis hakim. Dengan demikian, bisa sedikit membantu korban yang saat ini membesarkan anak dari terduga pelaku seorang diri,” pungkasnya.

Dikutip dari website fakultas hukum Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU) menjelaskan makna restitusi.

Menurut UMSU restitusi adalah proses memperbaiki kerusakan atau kerugian yang disebabkan oleh tindakan seseorang. Restitusi juga dapat diartikan sebagai ganti rugi yang diberikan kepada korban atau keluarganya

Sementara dalam konteks hukum, restitusi diartikan sebagai ganti kerugian yang diberikan kepada korban atau keluarganya oleh pelaku tindak pidana atau pihak ketiga

 

Berita Terkait

Disorot GMNI Soal Kekerasan Anak, Disdik Trenggalek Bentuk Pokja Sekolah Aman
Tiga Calon Jamaah Haji Trenggalek Diganti Kuota Cadangan
GMNI Trenggalek Soroti Masalah Pendidikan saat Aksi Hardiknas di Depan Kantor Dewan
Harga Hewan Kurban Trenggalek Merangkak Naik Jelang Idul Adha
Game Console di Trenggalek Kian Berkembang, Turnamen Lokal Jadi Ajang Lahirkan Talenta Baru
Pengawasan Diperketat, Hewan Kurban di Pasar Hewan Trenggalek Dipastikan Sehat
Jagongan dengan Kades Trenggalek, Wapres Gibran: Terima Kasih Masukannya
Gibran ke Trenggalek, Warga Sampaikan 5 Aspirasi Krusial

Berita Terkait

Selasa, 19 Mei 2026 - 17:06 WIB

Disorot GMNI Soal Kekerasan Anak, Disdik Trenggalek Bentuk Pokja Sekolah Aman

Senin, 18 Mei 2026 - 16:01 WIB

Tiga Calon Jamaah Haji Trenggalek Diganti Kuota Cadangan

Rabu, 13 Mei 2026 - 19:28 WIB

GMNI Trenggalek Soroti Masalah Pendidikan saat Aksi Hardiknas di Depan Kantor Dewan

Senin, 11 Mei 2026 - 19:16 WIB

Game Console di Trenggalek Kian Berkembang, Turnamen Lokal Jadi Ajang Lahirkan Talenta Baru

Senin, 11 Mei 2026 - 18:05 WIB

Pengawasan Diperketat, Hewan Kurban di Pasar Hewan Trenggalek Dipastikan Sehat

Berita Terbaru

Sekretaris Daerah Trenggalek, Edy Soepriyanto secara simbolis berangkatkan JCH asal Trenggalek dari Pendopo Manggala Praja Nugraha, Senin dini hari (18/5/2026).

Berita

Tiga Calon Jamaah Haji Trenggalek Diganti Kuota Cadangan

Senin, 18 Mei 2026 - 16:01 WIB