Satpol PP Trenggalek Hentikan Tambang Galian C Ilegal, Tak Ada Sanksi dari Pemkab

Kamis, 27 Maret 2025 - 16:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasatpol PPK Trenggalek Habib Solehudin bersama tiga pilar Kecamatan Tugu datangi lokasi tambang galian C ilegal di Desa Prambon.

Kasatpol PPK Trenggalek Habib Solehudin bersama tiga pilar Kecamatan Tugu datangi lokasi tambang galian C ilegal di Desa Prambon.

RagamWarta.com – Sebuah tambang galian C di Desa Prambon, Kecamatan Tugu, terungkap telah beroperasi selama tiga tahun tanpa mengantongi izin eksplorasi maupun eksploitasi.

Menanggapi temuan ini, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Trenggalek langsung mengambil langkah tegas dengan menghentikan sementara aktivitas tambang tersebut hingga perizinannya diterbitkan.

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Trenggalek yang turun langsung ke lokasi menemukan bahwa tambang ini tidak memiliki dokumen izin yang sah.

Hal ini pun dikonfirmasi oleh pihak pengusaha tambang, yang mengklaim bahwa selama tiga tahun ini aktivitas mereka masih dalam tahap eksplorasi.

Sedangkan untuk material hasil tambang rencananya akan digunakan sebagai bahan pembangunan Bendungan Bagong Trenggalek.

“Kami menerima laporan yang masuk ke Bupati Trenggalek, kemudian diperintahkan untuk melakukan pengecekan langsung ke lokasi.

Hasilnya, hingga saat ini belum ada izin yang diurus oleh pihak tambang,” ujar Kasatpol PPK Trenggalek Habib Solehudin, Kamis (27/3/2025).

Gambaran lokasi tambang galian C ilegal yang berada di Desa Prambon, Kecamatan Tugu, Kabupaten Trenggalek.

Lebih lanjut, diketahui bahwa lahan yang digunakan merupakan tanah dengan status Sertifikat Hak Milik (SHM) milik pengusaha tambang.

Pihak pengusaha juga menyebutkan bahwa aktivitas mereka melibatkan kerja sama dengan masyarakat sekitar, dengan material yang diolah di lokasi sebelum diuji di laboratorium.

Meskipun aktivitas tambang dinyatakan ilegal, tidak ada sanksi yang diberikan langsung oleh Pemkab Trenggalek. Hal ini dikarenakan kewenangan pemberian sanksi berada di tangan Satpol PP Provinsi Jawa Timur.

“Untuk sementara, aktivitas tambang dihentikan hingga pengusaha menyelesaikan proses perizinan. Dalam hal sanksi, ini bukan kewenangan kami, melainkan provinsi,” tegas Habib.

Sementara berdasarkan pantauan di lapangan menunjukkan adanya satu unit ekskavator serta tempat pengolahan batuan hasil tambang di lokasi tersebut.

“Dengan penghentian sementara ini, diharapkan tidak ada lagi aktivitas tambang ilegal yang beroperasi tanpa izin di wilayah Trenggalek,” pungkas Kasatpol PPK Kabupaten Trenggalek.

 

Berita Terkait

Bantuan Sosial Kemensos Trenggalek Rp191 Juta Disalurkan ke 68 Warga, Ini Syarat Penerimanya
Pegawai DPMD Trenggalek Ditemukan Meninggal di Mushola, di Duga Serangan Jantung
Vonis Masduki Bertambah, Total Hukuman Jadi 11 Tahun Penjara
Fortuner Tertimpa Batu di Trenggalek-Ponorogo Km 16, Jalur Ditutup Total Sementara
Balita di Banaran Tenggelam di Kubangan Galian C, Diduga Terpeleset Saat Bermain
Pelaku Arisan Bodong Trenggalek Ditangkap, Sempat Kabur ke Timor Leste
Pembersihan Sedimen Jembatan Ngasinan, Mumpung Cuaca Cerah
Basarnas Trenggalek Evakuasi Nelayan, Terapung 4 Jam di Laut Ditemukan Selamat di Teluk Prigi

Berita Terkait

Rabu, 29 April 2026 - 18:04 WIB

Bantuan Sosial Kemensos Trenggalek Rp191 Juta Disalurkan ke 68 Warga, Ini Syarat Penerimanya

Jumat, 24 April 2026 - 16:22 WIB

Pegawai DPMD Trenggalek Ditemukan Meninggal di Mushola, di Duga Serangan Jantung

Kamis, 23 April 2026 - 19:08 WIB

Vonis Masduki Bertambah, Total Hukuman Jadi 11 Tahun Penjara

Kamis, 16 April 2026 - 14:12 WIB

Fortuner Tertimpa Batu di Trenggalek-Ponorogo Km 16, Jalur Ditutup Total Sementara

Selasa, 14 April 2026 - 18:06 WIB

Balita di Banaran Tenggelam di Kubangan Galian C, Diduga Terpeleset Saat Bermain

Berita Terbaru

Suasana hearing dari Forum Masyarakat Trenggalek Bergerak dengan DPRD Trenggalek, Kamis (22/5/2026).

Parlemen

Jalan Ngares Sengon Rusak, DPRD Trenggalek Kawal Janji PUPR

Jumat, 22 Mei 2026 - 19:01 WIB