RagamWarta.com – Tergiur saat melihat dompet tergeletak di ruang tamu, seorang pria berinisial WI (23) harus menanggung akibatnya.
Aksi nekatnya mencuri dompet warga di Desa Wonorejo, Kecamatan Gandusari, Kabupaten Trenggalek pada Selasa (15/4/2025), berujung diamuk massa.
Kapolsek Gandusari, Iptu Suhadi menjelaskan bahwa awalnya WI berkeliling dari rumah ke rumah dengan modus mencari sumbangan untuk panti asuhan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Dengan menjajakan stiker bertuliskan doa, WI mengaku sebagai santri dan meminta sumbangan kepada warga,” terang Iptu Suhadi, Rabu (16/4/2025).
Saat tiba di rumah korban, WI sempat diberi uang oleh pemilik rumah. Usai menerima sumbangan, korban lantas masuk kembali ke dalam rumah. Namun pelaku melihat sebuah dompet tergeletak di ruang tamu.
Melihat kesempatan itu, pelaku tergiur dan nekat kembali masuk ke dalam rumah untuk mengambil dompet tersebut.
“Naasnya, aksi WI dipergoki langsung oleh korban yang spontan mengejar sambil berteriak minta tolong,” lanjut Suhadi.
Teriakan korban mengundang perhatian warga sekitar. WI pun berhasil ditangkap dan sempat diinterogasi oleh massa sebelum akhirnya diamankan oleh pihak kepolisian.
Dari tangan pelaku, polisi menyita dompet milik korban yang berisi uang tunai sekitar Rp118 ribu. Uang tersebut telah dikembalikan kepada pemiliknya.
“Karena nilai kerugian kecil, korban sudah memaafkan, dan barang bukti telah dikembalikan, maka kasus kami selesaikan melalui mekanisme restorative justice,” pungkas Iptu Suhadi.
Perlu diketahui, restorative justice (keadilan restoratif) adalah pendekatan penyelesaian perkara pidana yang menitikberatkan pada pemulihan dan rekonsiliasi antara korban, pelaku, dan masyarakat, bukan hanya pada pembalasan atau hukuman.
Tujuan utama daripada restorative justice ini adalah menciptakan keadilan yang adil dan berkelanjutan dengan melibatkan semua pihak yang terkait dalam proses penyelesaian.






