TRENGGALEK, RagamWarta – Satresnarkoba Polres Trenggalek berhasil amankan dua remaja yang di duga kuat edarkan narkotika golongan 1 berjenis sabu-sabu. Aktivitas keduanya terungkap saat petugas mendapati adanya transaksi di parkiran belakang salah satu hotel di Trenggalek.
Dua tersangka ditangkap ditempat berbeda, mereka adalah AYH alias Lobok, 26 tahun warga Kelurahan Ngantru dan SS alias Sones 23 tahun warga Kelurahan Tamanan, Kabupaten Trenggalek.
Baca juga : Lahir Tanggal 1 Juli, Biaya Adminitrasi Layanan SIM Polres Trenggalek Ditanggung Oleh Bank
Kapolres Trenggalek AKBP Doni Satria Sembiring menerangkan dari hasil penangkapan tersangka, petugas amankan satu paket sabu-sabu. Uniknya, guna mengelabuhi petugas barang haram tersebut disembunyikan dalam sandal.
Doni juga menambahkan bahwa masih ada satu pelaku lagi tersangka. Saat ini tim tengah melakukan pengejaran yang mana identitasnya sudah dikantongi petugas.
Baca juga : Sebar Hoax Lewat Status WhatsApp Terkait Covid-19, Pria Dongko Trenggalek Diamankan Petugas
Akibat perbuatannya melanggar UU Narkotika, kini tersangka harus mendekam dibalik jeruji besi dan di ancam pidana kurungan maksimal 18 tahun penjara.






