TRENGGALEK, RagamWarta – DPRD Kabupaten Trenggalek gelar dua agenda penting sekaligus dalam Rapat Paripurna, Rabu (14/10/2020). Dua agenda tersebut yakni pengesahan Peraturan Daerah tentang Perseroan Terbatas Jwalita Energi Trenggalek dan penyampaian jawaban Bupati terkait pandangan Umum Fraksi atas Raperda penyertaan modal PDAM Tirta Wening dan PT. Jwalita Energi.
Samsul Anam Ketua DPRD Trenggalek menjelaskan, terkait jawaban Bupati atas pandangan umum fraksi, Sekretaris DPRD Trenggalek menindaklanjuti dengan membentuk panitia khusus (Pansus) DPRD guna pembahasan dua Raperda tersebut.
Baca juga : Dorong Peningkatan Pelayanan, Komisi III DPRD Trenggalek Dukung RSUD Ajukan Pinjaman Daerah
Sehingga untuk proses selanjutnya Rancangan Peraturan Daerah atas penyertaan modal PDAM Tirta Wening sebesar 3 milyar dan PT. Jwalita Energi sebesar 14 Milyar akan dibahas dalam rapat Pansus DPRD Trenggalek.
Ditempat yang sama, Pejabat Sementara Bupati Trenggalek Benny Sampirwanto menyampaikan, mengaku sepakat dengan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang PDAM.
Baca juga : Rapat Kerja Banggar, Penanganan Covid-19 menjadi fokus di R-APBD tahun 2021
Selain itu menurut Benny, masyarakat memiliki hak kesejahteraan melalui Perumda. Sehingga melalui Perumda meyakini nantinya akan ada pendapatan dari pendirian Perseroda Jwalita Energi.






