TRENGGALEK, RagamWarta – Akhirnya panitia rekrutmen tenaga kesehatan Rumah Sakit Darurat Covid-19 di Kecamatan Panggul akui kecolongan. Hal itu terungkap saat Komisi IV DPRD Trenggalek klarifikasi dengan yang bersangkutan.
Walaupun panitia sudah bertanggung jawab dengan menerbitkan surat diskualifikasi pada peserta yang diketahui memiliki umur lebih dari ketentuan tersebut, akan tetapi perkara tak selesai sampai disitu.
Baca juga : Viral Diberitakan, Akhirnya Komisi IV DPRD Trenggalek Panggil Panitia Rekrutmen Nakes di RS Darurat
Pasalnya ditengarai masih ada indikasi-indikasi lain yang membuat publik mempertanyakan keabsahan proses rekrutmen tenaga kesehatan.
Walaupun demikian, Kepala Dinas Kesehatan Pengendalian Penduduk dan KB, dr Saeroni belum pastikan sanksi bagi panitia rekrutmen tenaga penunjang di RS Darurat Panggul. Pasalnya OPD terkait yang dalam hal ini Dinas kesehatan masih akan mendalami permasalahan tersebut.
Baca juga : Rekrutmen Nakes RS Darurat di Panggul Trengggalek Diduga Ada Kejanggalan
Perlu diketahui, bahwa rekrutmen tenaga kesehatan untuk RS Darurat Covid-19 di Kecamatan Panggul banyak tuai keluhan masyarakat. Hal itu disebabkan karena ada salah satu peserta yang ketahuan memiliki umur lebih dari 35 tahun.
Padahal dalam surat persyaratan seleksi tercantum umur maksimal 35 tahun. Sedangkan yang bersangkutan lahir pada tahun 1984, yang artinya saat ini mantan tenaga penunjang itu sudah berumur 37 tahun.






