Ini Yang Menyebabkan Kades Pandean Trenggalek Bisa Tersangkut Kasus Korupsi

Rabu, 31 Maret 2021 - 05:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TRENGGALEK, RagamWarta – Tak bisa mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran APBDes tahun 2018, Mantan Kepala Desa Pandean, Kecamatan Durenan, Trenggalek Farid Abdillah beserta Bendaharanya Tarmuji harus ikhlas mendekam di balik jeruji besi lebih lama.

Bagaimana tidak, sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum dalam persidangan di pengadilan Tindak Pidana Korupsi menuntut Terdakwa I yakni Farid Abdillah 5,6 tahun sementara Terdakwa II yaitu Tarmuji 5 tahun penjara.

Baca juga : Permudah Pelayanan, Kini Bayar Denda Tilang Cukup Lewat Kantor POS

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Dody Novalita selaku Kasi Pidana Khusus Kejari Trenggalek menerangkan bahwa keduanya dijebloskan ke penjara karena terbukti penyelewengan Anggaran Pendapatan Belanja Desa tahun 2018 dan akhirnya rugikan negara hingga Rp 477 juta lebih.

Menurut Dody, semua berawal dari janggalnya laporan penggunaan APBDes tahun 2018. Menurutnya laporan penggunaan anggaran tidak di terangkan secara terperinci, sehingga banyak kegiatan yang tidak bisa dipertanggungkan.

Baca juga : Perketat Penjagaan, Rutan Trenggalek Kukuhkan Satgas Khusus Untuk Awasi Sipir

Selain itu, dalam penggunaan anggaran desa ada indikasi untuk memperkaya diri kedua terdakwa. Anehnya lagi, sisa penggunaan anggaran malah digunakan untuk kegiatan fisik seperti pembangunan jalan paving dan irigasi.

Padahal seharusnya anggaran tersebut dimasukkan dalam silpa APBDes terlebih dahulu dan selanjutnya di bahas dalam musrenbangdes atau perubahan APBDes.

Baca juga : Polres Trenggalek Jadi Bengkel Dadakan, Copot Knalpot Brong Hingga Dibantu Orang Tua

Selain dituntut penjara 5 tahun lebih, kedua terdakwa juga diwajibkan membayar uang ganti rugi sesuai jumlah kerugian yang telah dialami oleh negara.

Jika tidak bisa, hukuman keduanya bakal ditambah tiga tahun penjara. Selain itu, kedua terdakwa harus membayar denda masing-masing 200 juta dan subsider 3 bulan kurungan.

Berita Terkait

Bupati Trenggalek dan Istri Pakai Baju Adat Suku Asmat saat Pengibaran Bendera
Korban Diduga Keracunan MBG Trenggalek Jalani Perawatan, Alami Dehidrasi Hingga Diare
Dugaan Keracunan MBG Trenggalek Berdampak pada 549 Orang
Imbas Dugaan Keracunan, SPPG Tamanan Hentikan Sementara Penyaluran MBG
HP Anggota Polres Trenggalek Diperiksa Mendadak, Judol dan Pinjol Sasarannya
Filial Bulog KP Karangsoko Diresmikan Emil Dardak, Siap Perkuat Cadangan Pangan
Dispora Trenggalek Sambangi Juara Internasional MCGG, Dorong Pembinaan Berkelanjutan
Kapolres Trenggalek Baru, AKBP Rizky Resmi Pimpin Polres Trenggalek

Berita Terkait

Senin, 17 Agustus 2026 - 18:04 WIB

Bupati Trenggalek dan Istri Pakai Baju Adat Suku Asmat saat Pengibaran Bendera

Jumat, 14 Agustus 2026 - 14:06 WIB

Korban Diduga Keracunan MBG Trenggalek Jalani Perawatan, Alami Dehidrasi Hingga Diare

Kamis, 13 Agustus 2026 - 20:08 WIB

Dugaan Keracunan MBG Trenggalek Berdampak pada 549 Orang

Selasa, 11 Agustus 2026 - 20:07 WIB

HP Anggota Polres Trenggalek Diperiksa Mendadak, Judol dan Pinjol Sasarannya

Selasa, 11 Agustus 2026 - 19:17 WIB

Filial Bulog KP Karangsoko Diresmikan Emil Dardak, Siap Perkuat Cadangan Pangan

Berita Terbaru

Wakil Ketua Satgas MBG Trenggalek, dr. Sunarto saat dikonfirmasi awak media, Kamis (13/8/2026).

Berita

Dugaan Keracunan MBG Trenggalek Berdampak pada 549 Orang

Kamis, 13 Agu 2026 - 20:08 WIB