TRENGGALEK, RagamWarta – Pembebasan lahan yang rencananya bakal digunakan sebagai Bendungan Bagong Trenggalek kembali mengalami kendala. Dan lagi-lagi kendalanya ada pada harga ganti rugi atas tanah yang ditempati maupun lahan milik warga. Warga menilai harga yang diberikan terlalu murah dan proses appraisal yang terkesan berbelit-belit.
Seperti yang di terangkan oleh Mukani, ketua paguyuban warga Sumurup yang terdampak rencana Pembangunan Bendungan Bagong menjelaskan bahwa pihaknya menuntut harga yang layak atas aset yang mereka miliki. Menurutnya, jika mengacu harga yang ditawarkan oleh Pemerintah, warga terdampak tidak bakal bisa membeli rumah lagi, karena harga yang ditawarkan terlampau murah.
Baca juga : Tinjau Progres Bendungan Tugu, Pemkab Trenggalek Lirik Potensi Energi Listrik Terbarukan
Warga terdampak pembangunan Bendungan Bagong berharap Pemerintah mau mendengarkan keluh kesah warga selama ini. Pasalnya selain perlu menata kehidupan mereka kembali, warga terdampak sebenarnya juga ingin Pembangunan Bendungan cepat selesai.
Sementara itu, menurut Sekretaris Pelaksana Pengadaan Tanah, Muhammad Nur Fatoni menjelaskan bahwa pihaknya hanya berwenang untuk menyampaikan harga appraisal lahan milik warga. Sementara untuk proses penentuan harga ada pada KJPP sebagai usulan dari PPK Balai Besar Wilayah Sungai Brantas.
Baca juga : Warga Sumurup Kalah, MA Menangkan BPN Trenggalek Atas Sengketa Lahan Bendungan Bagong
Menurut Nur Fatoni, yang bisa dilakukan panitia hanyalah melakukan pendataan pada bidang tanah yang belum diappraisal maupun yang sudah. Jika sejumlah bidang tanah sudah didata dan diappraisal semuanya, panitia bakal segera mengumumkannya kepada warga.
Sesuai data yang dimiliki oleh Panitia Pelaksana Pengadaan Tanah, untuk tahap kedua ini terdapat 14 bidang tanah dari total 140 bidang yang masih dalam proses. 4 bidang masih perlu penyelesaian secara teknis, sementara yang 10 bidang tinggal menunggu appraisal.






