Perseteruan nelayan Pancing Ulur dengan Nelayan Kompresor belum juga temukan titik temu. Bahkan lewat audiensi yang di gelar oleh Dinas Kelautan Dan Perikanan Jawa Timur di gedung Balai Benih Ikan Trenggalek juga tidak membuat keduanya akur.
Seperti yang ungkapkan oleh Kepala Bidang Perikanan Tangkap Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jawa Timur, Miftahol Arifin siang hari ini. Menurut penjelasannya, Pemerintah Provinsi maupun Pemerintah Daerah tengah berupaya mendamaikan kedua belah pihak dengan menempuh jalur persaudaraan.
Baca juga : Terus Memanas, Begini Tanggapan Nelayan Kompresor Hadapi Tuntutan Nelayan Pancing Ulur
Pihaknya juga menyikapi wajar dengan adanya perseteruan ini, mengingat faktor ekonomi yang mendasari munculnya perselisihan antara kedua belah pihak ini.
Sementara jika mengacu pada hukum yang berlaku, Kabid Perikanan Tangkap KDP Jatim menjelaskan bahwa penggunaan kompresor untuk alat menangkap ikan dilarang. Walaupun ada yang diperbolehkan, nelayan kompresor harus memenuhi persyaratan tertentu agar dapat kembali mencari udang.






