TRENGGALEK – Dinas Kelautan Dan Perikanan Jawa Timur melalui Kepala Bidang Perikanan Tangkap Dinas Kelautan menggelar audiensi bersama para nelayan pada Senin (27/4/2021) di gedung Balai Benih Ikan Trenggalek.
Audiensi yang dihadiri oleh Asisten II Pemkab, Kepala Dinas Perikanan dan Komisi II DPRD Trengggalek tersebut untuk menyelesaikan perselisihan antara nelayan pancing ulur dan nelayan pengguna alat bantu kompresor.
Baca juga : Semua Merdeka, Dewan Trenggalek Minta Nelayan Berdampingan Dalam Mencari Rezeki
Dalam kesempatan itu, Kepala Bidang Perikanan Tangkap Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jawa Timur Miftahol Arifin meminta kepada seluruh nelayan agar permasalahan ini diselesaikan dengan musyawarah.
Miftahol Arifin juga menyampaikan bahwa untuk menjawab pertanyaan para nelayan pancing ulur terkait tuntutan menghentikan nelayan kompresor itu bahwa nelayan kompresor boleh beroperasi namun dengan syarat.
Baca juga : Selamatkan Ekosistem, Pemkab Trenggalek Bakal Buat Kebijakan Batasi Nelayan dan Perahu
Menurutnya, jika mengacu pada undang-undang, penggunaan kompresor untuk alat menangkap ikan dilarang. Namun juga ada yang diperbolehkan tentu dengan standar operasional yang ada.
Pihaknya juga meminta agar perselisihan ini segera dapat diselesaikan, mengingat semua hal ini sangat wajar apalagi perseteruan terkait masalah ekonomi.






