RagamWarta – Sepertinya tidak punya urat kapok, itulah AM alias Opik pria berusia 42 tahun asal Blitar Sudah dua kali masuk bui yang merupakan residivis spesialis pencurian kendaraan roda empat yang akhirnya berhasil dibekuk oleh Satreskrim Polres Trenggalek.
Dalam melakukan aksinya AM menggasak mobil tidak kurang dari lima menit yang dibantu oleh dua rekannya yakni YMR usia 31 tahun warga kota blitar yang sekarang diserahkan untuk diproses di Polres Purworejo. serta MS alias Ivan Efendi usia 36 tahun berasal dari kota Malang yang saat ini di proses di Polres Magelang.
Baca juga : Nekat Cari Udang Saat Cuaca Buruk, Dua Nelayan Hilang Disapu Tingginya Gelombang Air Laut
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kapolres Trenggalek, AKBP Dwiasi Wiyatputera dalam keterangan lirisnya menyampaikan, kronologi berawal dari petugas menerima laporan kehilangan kendaran Carry warna putih milik Marni yang parkir dipinggir jalan Sultan Hasanuddin kelurahan surondakan.
Setelah melakukan pengembangan dan mengumpulkan barang bukti, tidak kurang dari 4 hari akhirnya pelaku berhasil ditangkap di jalan Raya kecamatan Bendungan dengan dilakukan upaya paksa tegas terukur pada tersangka agar mendapatkan efek jera.
Baca juga : DPRD Trenggalek Kaji Aspirasi Masyarakat Terkait Rencana Utang Pemda
Diterangkan AKBP Dwiasi, pelaku merupakan spesialis pencurian kendaraan roda empat antar Provinsi dimana pelaku telah menjalankan aksinya di 10 kabupaten dan 32 TKP.
Menurut pengakuannya Tersangka menjual hasil Curiannya mulai harga 10 sampai 12 juta dan dijual ke Daerah Malang, untuk hasil kejahatannya pelaku mengatakan digunakan mencukupi kehidupan sehari – hari.
Baca juga : Ketiga kalinya Sekda Abaikan Undangan DPRD, PMPT mengaku Kecewa
Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya Tersangka dikenakan Pasal 363 ayat 1 dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.







