Oknum Kades Di Trenggalek Yang Hina Seniman Terancam Sanksi Pemberhentian Sementara

Rabu, 28 Juli 2021 - 13:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RagamWarta – Beredarnya unggahan status di media sosial yang dianggap melukai hati Para Pekerja Seni, Kepala Desa Depok, Kecamatan Panggul, Kabupaten Trenggalek Bayu Indra Nurdiansyah akhirnya menyampaikan permintaan maafnya.

Permintaan maaf dilakukan setelah para pekerja seni antar wilayah datang ke Pendopo Kabupaten Trenggalek difasilitasi oleh Bupati Trenggalek Mochamad Nur Arifin bersama jajarannya.

Baca juga : Bupati Trenggalek Targetkan 12 Ribu Vaksinasi Selama PPKM Darurat

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sesuai keterangan Arifin, melihat pihak yang bersangkutan merupakan Kepala Desa, terkait sanksi yang akan diberikan melihat proses selajutnya, namun untuk sementara akan dilakukan teguran keras bahkan bisa pemberhentian.

Sementara itu Cak yudho, Perwakilan dari Persatuan Seniman Komedi Indonesia mengatakan, bahwa Bayu telah mengunggah status menurutnya isi unggahannya saru atau melukai hati Seniman.

Baca juga : Bupati Trenggalek Sahkan LPJ APBD TA 2020 dan Sampaikan Dua Perda Usulan Pemkab

Dalam unggahannya di facebook yang saat ini sudah dihapus namun tangkap layarnya sudah beredar luas, Bayu mengajak pekerja seni disaat PPKM untuk bersabar namun dengan kata – kata yang tidak senonoh yang membuat para pekerja seni tidak terima.

Menurut Cak yudho secara pribadi sudah menerima permintaan maaf Bayu, namun terkait proses hukum atau ranah hukumnya masih berjalan karena sudah dilaporkan kepada pihak kepolisian.

Berita Terkait

Lahan di Desa Gayam Panggul Kebakaran, Puntung Rokok yang Disalahkan
Perampas Kalung di Trenggalek Berhasil Ditangkap Polisi
Bantuan Sosial Kemensos Trenggalek Rp191 Juta Disalurkan ke 68 Warga, Ini Syarat Penerimanya
Pegawai DPMD Trenggalek Ditemukan Meninggal di Mushola, di Duga Serangan Jantung
Vonis Masduki Bertambah, Total Hukuman Jadi 11 Tahun Penjara
Fortuner Tertimpa Batu di Trenggalek-Ponorogo Km 16, Jalur Ditutup Total Sementara
Balita di Banaran Tenggelam di Kubangan Galian C, Diduga Terpeleset Saat Bermain
Pelaku Arisan Bodong Trenggalek Ditangkap, Sempat Kabur ke Timor Leste

Berita Terkait

Senin, 13 Juli 2026 - 19:07 WIB

Lahan di Desa Gayam Panggul Kebakaran, Puntung Rokok yang Disalahkan

Selasa, 16 Juni 2026 - 14:04 WIB

Perampas Kalung di Trenggalek Berhasil Ditangkap Polisi

Rabu, 29 April 2026 - 18:04 WIB

Bantuan Sosial Kemensos Trenggalek Rp191 Juta Disalurkan ke 68 Warga, Ini Syarat Penerimanya

Jumat, 24 April 2026 - 16:22 WIB

Pegawai DPMD Trenggalek Ditemukan Meninggal di Mushola, di Duga Serangan Jantung

Kamis, 23 April 2026 - 19:08 WIB

Vonis Masduki Bertambah, Total Hukuman Jadi 11 Tahun Penjara

Berita Terbaru

Plt Kepala MIN 1 Trenggalek, Sanusi usai ikuti hearing di kantor DPRD Trenggalek, Rabu (15/7/2026).

Berita

MIN 1 Trenggalek Ngaku Pengadaan LKS Keputusan Komite

Rabu, 15 Jul 2026 - 19:07 WIB

Suasana hearing antara antara wali murid MIN 1 Trenggalek dengan pihak sekolah di gedung DPRD Trenggalek.

Parlemen

Harga LKS Kemahalan, Wali Murid MIN 1 Trenggalek Wadul Dewan

Rabu, 15 Jul 2026 - 19:07 WIB