RagamWarta – Badan Narkotika Nasional Kabupaten Trenggalek berhasil menggagalkan peredaran gelap narkoba yang dilakukan oleh tersangka berinisial HRP alias Cepuk pria asal Desa Sukoharjo, Kecamatan Bandung Tulungagung pada hari Jum’at, 13 Agustus 2021.
Penangkapan dilakukan di pertigaan Jalan raya Desa Kendalrejo, Kecamatan Durenan dan berhasil mengamankan barang bukti Sabu seberat 0,95 gr serta satu kendaraan sepeda motor yang dipakai tersangka.
Baca juga : Wabup Syah Konsisten Dukung BNNK Trenggalek Sukseskan P4GN
David Henry Andar Hutapea selaku kepala BNNK Trenggalek menyampaikan bahwa penangkapan dilakukan setelah mendapatkan informasi dari warga sekitar tempat kejadian dan melakukan pendalaman selama 2 bulan.
Alhasil petugas berhasil menangkap tersangka saat akan mengantar barang haram tersebut dimana dalam pengakuan tersangka melakukan aksinya mendapatkan perintah dari seseorang yang berada di dalam lapas di luar Trenggalek.
Baca juga : Dengarkan Arahan Wapres, BNNK Trenggalek Peringati HANI Secara Virtual
Menurut keterangan David, sebelumnya yang bersangkutan juga sudah melakukan aksi gelapnya dengan mengedarkan barang haram narkoba di wilayah operasi sekitaran Bandung dan Durenan.
David menambahkan, aksi yang dilakukan tersangka cukup rapi, pasalnya yang bersangkutan membawa barang dengan jumlah kecil. Dan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka terancam minimal 5 tahun kurungan penjara.






