Cepuk Diringkus BNNK Trenggalek Karena Terbukti Edarkan Sabu

Senin, 16 Agustus 2021 - 19:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RagamWarta – Badan Narkotika Nasional Kabupaten Trenggalek berhasil menggagalkan peredaran gelap narkoba yang dilakukan oleh tersangka berinisial HRP alias Cepuk pria asal Desa Sukoharjo, Kecamatan Bandung Tulungagung pada hari Jum’at, 13 Agustus 2021.

Penangkapan dilakukan di pertigaan Jalan raya Desa Kendalrejo, Kecamatan Durenan dan berhasil mengamankan barang bukti Sabu seberat 0,95 gr serta satu kendaraan sepeda motor yang dipakai tersangka.

Baca juga : Wabup Syah Konsisten Dukung BNNK Trenggalek Sukseskan P4GN

David Henry Andar Hutapea selaku kepala BNNK Trenggalek menyampaikan bahwa penangkapan dilakukan setelah mendapatkan informasi dari warga sekitar tempat kejadian dan melakukan pendalaman selama 2 bulan.

Alhasil petugas berhasil menangkap tersangka saat akan mengantar barang haram tersebut dimana dalam pengakuan tersangka melakukan aksinya mendapatkan perintah dari seseorang yang berada di dalam lapas di luar Trenggalek.

Baca juga : Dengarkan Arahan Wapres, BNNK Trenggalek Peringati HANI Secara Virtual

Menurut keterangan David, sebelumnya yang bersangkutan juga sudah melakukan aksi gelapnya dengan mengedarkan barang haram narkoba di wilayah operasi sekitaran Bandung dan Durenan.

David menambahkan, aksi yang dilakukan tersangka cukup rapi, pasalnya yang bersangkutan membawa barang dengan jumlah kecil. Dan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka terancam minimal 5 tahun kurungan penjara.

Berita Terkait

Pelaku Arisan Bodong Trenggalek Ditangkap, Sempat Kabur ke Timor Leste
Cekcok Ponsel dan Status Nikah Siri, Polisi Ungkap Rangkaian Konflik Video Viral Trenggalek
Pencurian Alfamart Pogalan, Pelaku Bobol Atap dan Gasak Rp12 Juta dari Brankas
Operasi Pekat Semeru 2026 di Trenggalek Sasar Miras, Petasan hingga Judi Online
Update Kasus Penipuan di Trenggalek, Polisi Kejar DPO Pembuat Aplikasi Banking Palsu
Kasus Penipuan di Trenggalek, Iming-Iming Modal Rp50 Miliar Berakhir Rugi Rp160 Juta
Pengacara Awang Minta Putusan Seringan-ringannya Meski Sudah Dituntut 5 Bulan
Hanya Dituntut 5 Bulan, Kuasa Hukum Eko Prayitno Tolak Tuntutan JPU

Berita Terkait

Kamis, 2 April 2026 - 16:08 WIB

Pelaku Arisan Bodong Trenggalek Ditangkap, Sempat Kabur ke Timor Leste

Senin, 2 Maret 2026 - 20:01 WIB

Cekcok Ponsel dan Status Nikah Siri, Polisi Ungkap Rangkaian Konflik Video Viral Trenggalek

Jumat, 27 Februari 2026 - 19:06 WIB

Pencurian Alfamart Pogalan, Pelaku Bobol Atap dan Gasak Rp12 Juta dari Brankas

Rabu, 25 Februari 2026 - 19:06 WIB

Operasi Pekat Semeru 2026 di Trenggalek Sasar Miras, Petasan hingga Judi Online

Jumat, 13 Februari 2026 - 20:05 WIB

Update Kasus Penipuan di Trenggalek, Polisi Kejar DPO Pembuat Aplikasi Banking Palsu

Berita Terbaru