Terbukti Lakukan Pengeroyokan, Lima Remaja Asal Trenggalek Terancam 7 Tahun Penjara

Rabu, 8 Desember 2021 - 12:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RAGAMWARTA – Polres Trenggalek berhasil mengamankan 9 terduka pelaku pengeroyokan yang sempat gegerkan warga di kawasan Kecamatan Gandusari, Kabupaten Trenggalek. Ironisnya, 4 dari terduga pelaku pengeroyokan masih dibawah umur.

Kelima pelaku pengeroyokan ini berasal dari tempat yang berbeda. AFT, 21 tahun, MYT, 18 tahun, AIS, 20 tahun, dan RN, 19 tahun berasal dari Kecamatan gandusari. Sementara satunya BW, 18 Tahun berasal dari Kecamatan Kampak Kabupaten Trenggalek.

Baca juga : Ringkus Jaringan Pengedar Sabu, Polres Trenggalek Amankan Barang Bukti 400 Gram

Untuk saat ini, polisi tengah melakukan proses penahanan terhadap 5 tersangka. Sementara 4 tersangka yang masih dibawah umur akan diproses secara diversi atau kekeluargaan.

Dijelaskan Kapolres Trenggalek AKBP Dwiasi Wiyatputera saat pers konferensi bahwa penganiayaan yang dilakukan secara bersama-sama ini terjadi pada 4 Desember 2021. Terjadinya aksi pengeroyokan timbul karena perselisihan antara kedua belak pihak.

Baca juga : Tipu Guru Honorer, Oknum LSM Diciduk Satreskrim Polres Trenggalek

Ditempat yang sama, Kasat Reskrim Polres Trenggalek AKP Arief Rizky Wicaksana menjelaskan asal muasal munculnya perseteruan antara korban dan pelaku. Diceritakan bahwa bibit perselisihan sudah muncul jauh sebelum pelaku dan korban bertemu di wilayah Gandusari.

AKP Arief juga menjelaskan bahwa dalam menganiaya korbannya, ke 9 pelaku ada yang menggunakan kayu, batu, dan bahkan ada yang menggunakan senjata tajam berupa celurit.

Baca juga : Jokowi Tanam Padi Bareng Petani Trenggalek, Optimis Hasilkan Padi Berkualitas Berkat Bendungan

Kini kelima pelaku harus mendekam dibalik jeruji besi. Sementara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kelima pelaku dikenai pasal 170 Ayat 2 KUHP, dengan ancaman hukuman pidana paling lama 7 tahun penjara.

Berita Terkait

Vonis Masduki Bertambah, Total Hukuman Jadi 11 Tahun Penjara
Pelaku Arisan Bodong Trenggalek Ditangkap, Sempat Kabur ke Timor Leste
Cekcok Ponsel dan Status Nikah Siri, Polisi Ungkap Rangkaian Konflik Video Viral Trenggalek
Pencurian Alfamart Pogalan, Pelaku Bobol Atap dan Gasak Rp12 Juta dari Brankas
Operasi Pekat Semeru 2026 di Trenggalek Sasar Miras, Petasan hingga Judi Online
Update Kasus Penipuan di Trenggalek, Polisi Kejar DPO Pembuat Aplikasi Banking Palsu
Kasus Penipuan di Trenggalek, Iming-Iming Modal Rp50 Miliar Berakhir Rugi Rp160 Juta
Pengacara Awang Minta Putusan Seringan-ringannya Meski Sudah Dituntut 5 Bulan

Berita Terkait

Kamis, 23 April 2026 - 19:08 WIB

Vonis Masduki Bertambah, Total Hukuman Jadi 11 Tahun Penjara

Kamis, 2 April 2026 - 16:08 WIB

Pelaku Arisan Bodong Trenggalek Ditangkap, Sempat Kabur ke Timor Leste

Senin, 2 Maret 2026 - 20:01 WIB

Cekcok Ponsel dan Status Nikah Siri, Polisi Ungkap Rangkaian Konflik Video Viral Trenggalek

Jumat, 27 Februari 2026 - 19:06 WIB

Pencurian Alfamart Pogalan, Pelaku Bobol Atap dan Gasak Rp12 Juta dari Brankas

Rabu, 25 Februari 2026 - 19:06 WIB

Operasi Pekat Semeru 2026 di Trenggalek Sasar Miras, Petasan hingga Judi Online

Berita Terbaru

Suasana hearing dari Forum Masyarakat Trenggalek Bergerak dengan DPRD Trenggalek, Kamis (22/5/2026).

Parlemen

Jalan Ngares Sengon Rusak, DPRD Trenggalek Kawal Janji PUPR

Jumat, 22 Mei 2026 - 19:01 WIB