RAGAMWARTA – Gelap mata, seorang pria paruh baya tega menganiaya istri sirinya sendiri. Ironisnya, setelah pelaku melakukan penganiayaan, pria asal Desa Gesikan Kecamatan Pakel Kabupaten Tulungagung ini melakukan percobaan bunuh diri di kamarnya.
Penganiayaan dilakukan Pelaku berinisial KT (65) pada seorang korban AW (45) menggunakan palu lantaran konflik rumah tangga yang berkepanjangan.
Sesuai keterangan Kasi Humas Polres Trenggalek, Iptu Suswanto bahwa keduanya sudah berumah tangga dengan status siri selama 17 tahun. Namun belakangan ini AW merasa rumah tangganya ada yang kurang pas, lantas meminta pelaku untuk menikahinya secara resmi.
“Karena didesak terus, pelaku merasa kurang berkenan dan puncak kejadian pada malam ini. Sekira pukul 21.15 WIB, di Desa Karangsoko Trenggalek terjadi pertengkaran hebat antara keduanya,” papar Suswanto, Senin (2/1/2022).
Menurut Suswanto, tatkala emosi KT memuncak pelaku mengambil palu dan memukulkan ke kepala korban. Korban yg merasa terluka kemudian meminta tolong kepada para tetangga.
“Korban lalu teriak dan meminta tolong kepada para tetangga. Tetangga yang berdatangan kemudian melerai keduanya lalu melarikan korban ke RSUD dr Soedomo,” lanjutnya.
Masih menurut Suswanto, setelah dilerai tetangga, pelaku KT masuk kedalam kamar rumah dan berusaha mengakhiri hidupnya dengan cara meminum racun hama.
“Beruntung kejadian tersebut diketahui para tetangga dan langsung lapor petugas. Namun karena racun sempat terminum, makanya pelaku ini juga dilarikan ke RSUD,” terang Suswanto.
Dari tempat kejadian perkara, polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti mulai dari palu hingga racun hama yang sempat digunakan pelaku untuk mengakhiri hidupnya.
Saat ini petugas masih melakukan proses pemeriksaan, namun terkendala kondisi pelaku maupun korban yang masih belum bisa dimintai keterangan.






