RAGAM WARTA – Entah kebiasaan atau memang karena keadaan, seorang ibu rumah tangga berinisial ERF (36) asal Desa Dermosari, Kecamatan Tugu, Kabupaten Trenggalek sudah beberapa kali melakukan perbuatan yang meresahkan masyarakat.
Wakapolres Trenggalek, Kompol Sunardi mengatakan, ERF di amankan petugas karena diduga telah mencuri uang disebuah kios daging dan merampas perhiasan emas di Desa salamrejo kecamatan karangan kabupaten Trenggalek.
“Tersangka ini adalah residivis, dia pernah masuk penjara dalam kasus penipuan penggelapan, kemudian keluar tahun 2019. Dan saat ini ERF kembali melakukan kejahatan di dua tempat yang berbeda”, Terang Kompol Sunardi, Rabu (1/2/2023).
Kejadian pertama dijelaskan Kompol Sunardi yakni dirumah korban ISK, Desa Salamrejo dimana ERF pura – pura membeli beras dan bekatul, namun saat kejadian pelaku melihat korban usia lanjut memakai perhiasan dan merampasnya.
“Sedangkan peristiwa kedua, ERF kembali pura – pura membeli daging di kios pasar Subuh Karangan. Saat korban lengah ERF membuka tas korban dan menggasak uang senilai 3,6 juta,” Imbuhnya.
Kedua Kejadian tersebut akhirnya dilaporkan polisi. Setelah melalui serangkaian penyelidikan akhirnya polisi berhasil mengindentifikasi pelaku.
“Akibat perbuatannya pelaku dikenakan pasal 362 dan 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara,” pungkas Kompol Sunardi.






