Demi Sesuap Nasi, Ibu Rumah Tangga Asal Trenggalek Rela Keluar Masuk Bui

Rabu, 8 Februari 2023 - 10:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RAGAM WARTA – Entah kebiasaan atau memang karena keadaan, seorang ibu rumah tangga berinisial ERF (36) asal Desa Dermosari, Kecamatan Tugu, Kabupaten Trenggalek sudah beberapa kali melakukan perbuatan yang meresahkan masyarakat.

Wakapolres Trenggalek, Kompol Sunardi mengatakan, ERF di amankan petugas karena diduga telah mencuri uang disebuah kios daging dan merampas perhiasan emas di Desa salamrejo kecamatan karangan kabupaten Trenggalek.

“Tersangka ini adalah residivis, dia pernah masuk penjara dalam kasus penipuan penggelapan, kemudian keluar tahun 2019. Dan saat ini ERF kembali melakukan kejahatan di dua tempat yang berbeda”, Terang Kompol Sunardi, Rabu (1/2/2023).

Kejadian pertama dijelaskan Kompol Sunardi yakni dirumah korban ISK, Desa Salamrejo dimana ERF pura – pura membeli beras dan bekatul, namun saat kejadian pelaku melihat korban usia lanjut memakai perhiasan dan merampasnya.

“Sedangkan peristiwa kedua, ERF kembali pura – pura membeli daging di kios pasar Subuh Karangan. Saat korban lengah ERF membuka tas korban dan menggasak uang senilai 3,6 juta,” Imbuhnya.

Kedua Kejadian tersebut akhirnya dilaporkan polisi. Setelah melalui serangkaian penyelidikan akhirnya polisi berhasil mengindentifikasi pelaku.

“Akibat perbuatannya pelaku dikenakan pasal 362 dan 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara,” pungkas Kompol Sunardi.

Berita Terkait

Pelaku Arisan Bodong Trenggalek Ditangkap, Sempat Kabur ke Timor Leste
Cekcok Ponsel dan Status Nikah Siri, Polisi Ungkap Rangkaian Konflik Video Viral Trenggalek
Pencurian Alfamart Pogalan, Pelaku Bobol Atap dan Gasak Rp12 Juta dari Brankas
Operasi Pekat Semeru 2026 di Trenggalek Sasar Miras, Petasan hingga Judi Online
Update Kasus Penipuan di Trenggalek, Polisi Kejar DPO Pembuat Aplikasi Banking Palsu
Kasus Penipuan di Trenggalek, Iming-Iming Modal Rp50 Miliar Berakhir Rugi Rp160 Juta
Pengacara Awang Minta Putusan Seringan-ringannya Meski Sudah Dituntut 5 Bulan
Hanya Dituntut 5 Bulan, Kuasa Hukum Eko Prayitno Tolak Tuntutan JPU

Berita Terkait

Kamis, 2 April 2026 - 16:08 WIB

Pelaku Arisan Bodong Trenggalek Ditangkap, Sempat Kabur ke Timor Leste

Senin, 2 Maret 2026 - 20:01 WIB

Cekcok Ponsel dan Status Nikah Siri, Polisi Ungkap Rangkaian Konflik Video Viral Trenggalek

Jumat, 27 Februari 2026 - 19:06 WIB

Pencurian Alfamart Pogalan, Pelaku Bobol Atap dan Gasak Rp12 Juta dari Brankas

Rabu, 25 Februari 2026 - 19:06 WIB

Operasi Pekat Semeru 2026 di Trenggalek Sasar Miras, Petasan hingga Judi Online

Jumat, 13 Februari 2026 - 20:05 WIB

Update Kasus Penipuan di Trenggalek, Polisi Kejar DPO Pembuat Aplikasi Banking Palsu

Berita Terbaru