Dua Bulan Beraksi, Satresnarkoba Trenggalek Ungkap 11 Kasus Obat Terlarang

Rabu, 1 Maret 2023 - 16:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RAGAM WARTA – Nampaknya upaya Polres Trenggalek dalam memerangi penyalahgunaan Narkoba tidak isapan jempol belaka. Pasalnya selama kurun waktu dua bulan mulai Januari hingga Februari 2023, berhasil mengungkap belasan kasus Narkoba.

Seperti penjelasan Wakapolres Trenggalek Kompol Sunardi saat konferensi pers bahwa selama dua bulan terakhir sedikitnya ada 11 kasus peredaran Narkoba dilibas oleh Satresnarkoba.

“Dari 11 kasus yang berhasil diungkap, 6 diantaranya merupakan kasus Narkotika sementara 5 kasus lainnya merupakan kasus Obat keras berbahaya atau Kesehatan. Sementara total jumlah tersangka ada 14 orang,” ungkap Kompol Sunardi, Rabu (01/03/2023).

Kompol Sunardi juga menjelaskan bahwa dalam menyikapi perkara menyalahgunakan obat keras berbahaya awal tahun ini, Polres Trenggalek juga menerapkan restorative justice. Bahkan sudah di assessment oleh BNN dan direkomendasikan untuk rehabilitasi.

“Ada 3 orang yang mendapat restorative justice. Restorative justice sudah di assessment oleh BNN dan direkomendasikan untuk dilakukan rehabilitasi,” jelas Kompol Sunardi.

Dari penjaringan perkara Narkotika dua bulan terakhir ini, petugas berhasil kantongi sejumlah barang bukti diantaranya sabu-sabu seberat 1,82 gram, pil dobel L sebanyak 6.111 butir, uang tunai Rp. 2.977.000 dan handphone 13 unit.

“Penangkapan terhadap para tersangka itu sendiri dilakukan disejumlah tempat. Diantaranya Kecamatan Munjungan, Watulimo, Bendungan dan Trenggalek,” tambah Kompol Sunardi.

Menurut Wakapolres Trenggalek, pangsa pasar peredaran Pil Koplo banyak menyasar kalangan menengah kebawah, dan mayoritas anak-anak.

“Oleh sebab itu perlu kita perhatikan jangan sampai generasi muda ini terkontaminasi dengan hal-hal buruk khususnya Narkoba maupun Okerbaya,” Imbuhnya.

Sementara itu terhadap para tersangka dikenakan Pasal 197 Jo Pasal 106 ayat (1) Subsider Pasal 196 Jo pasal 98 ayat 2dan 3 UURI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan,

“Dan pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Th. 2009 tentang Narkotika,” pungkas Kompol Sunardi.

Berita Terkait

Vonis Masduki Bertambah, Total Hukuman Jadi 11 Tahun Penjara
Pelaku Arisan Bodong Trenggalek Ditangkap, Sempat Kabur ke Timor Leste
Cekcok Ponsel dan Status Nikah Siri, Polisi Ungkap Rangkaian Konflik Video Viral Trenggalek
Pencurian Alfamart Pogalan, Pelaku Bobol Atap dan Gasak Rp12 Juta dari Brankas
Operasi Pekat Semeru 2026 di Trenggalek Sasar Miras, Petasan hingga Judi Online
Update Kasus Penipuan di Trenggalek, Polisi Kejar DPO Pembuat Aplikasi Banking Palsu
Kasus Penipuan di Trenggalek, Iming-Iming Modal Rp50 Miliar Berakhir Rugi Rp160 Juta
Pengacara Awang Minta Putusan Seringan-ringannya Meski Sudah Dituntut 5 Bulan

Berita Terkait

Kamis, 23 April 2026 - 19:08 WIB

Vonis Masduki Bertambah, Total Hukuman Jadi 11 Tahun Penjara

Kamis, 2 April 2026 - 16:08 WIB

Pelaku Arisan Bodong Trenggalek Ditangkap, Sempat Kabur ke Timor Leste

Senin, 2 Maret 2026 - 20:01 WIB

Cekcok Ponsel dan Status Nikah Siri, Polisi Ungkap Rangkaian Konflik Video Viral Trenggalek

Jumat, 27 Februari 2026 - 19:06 WIB

Pencurian Alfamart Pogalan, Pelaku Bobol Atap dan Gasak Rp12 Juta dari Brankas

Rabu, 25 Februari 2026 - 19:06 WIB

Operasi Pekat Semeru 2026 di Trenggalek Sasar Miras, Petasan hingga Judi Online

Berita Terbaru

Suasana hearing dari Forum Masyarakat Trenggalek Bergerak dengan DPRD Trenggalek, Kamis (22/5/2026).

Parlemen

Jalan Ngares Sengon Rusak, DPRD Trenggalek Kawal Janji PUPR

Jumat, 22 Mei 2026 - 19:01 WIB