RAGAM WARTA – Nampaknya upaya Polres Trenggalek dalam memerangi penyalahgunaan Narkoba tidak isapan jempol belaka. Pasalnya selama kurun waktu dua bulan mulai Januari hingga Februari 2023, berhasil mengungkap belasan kasus Narkoba.
Seperti penjelasan Wakapolres Trenggalek Kompol Sunardi saat konferensi pers bahwa selama dua bulan terakhir sedikitnya ada 11 kasus peredaran Narkoba dilibas oleh Satresnarkoba.
“Dari 11 kasus yang berhasil diungkap, 6 diantaranya merupakan kasus Narkotika sementara 5 kasus lainnya merupakan kasus Obat keras berbahaya atau Kesehatan. Sementara total jumlah tersangka ada 14 orang,” ungkap Kompol Sunardi, Rabu (01/03/2023).
Kompol Sunardi juga menjelaskan bahwa dalam menyikapi perkara menyalahgunakan obat keras berbahaya awal tahun ini, Polres Trenggalek juga menerapkan restorative justice. Bahkan sudah di assessment oleh BNN dan direkomendasikan untuk rehabilitasi.
“Ada 3 orang yang mendapat restorative justice. Restorative justice sudah di assessment oleh BNN dan direkomendasikan untuk dilakukan rehabilitasi,” jelas Kompol Sunardi.
Dari penjaringan perkara Narkotika dua bulan terakhir ini, petugas berhasil kantongi sejumlah barang bukti diantaranya sabu-sabu seberat 1,82 gram, pil dobel L sebanyak 6.111 butir, uang tunai Rp. 2.977.000 dan handphone 13 unit.
“Penangkapan terhadap para tersangka itu sendiri dilakukan disejumlah tempat. Diantaranya Kecamatan Munjungan, Watulimo, Bendungan dan Trenggalek,” tambah Kompol Sunardi.
Menurut Wakapolres Trenggalek, pangsa pasar peredaran Pil Koplo banyak menyasar kalangan menengah kebawah, dan mayoritas anak-anak.
“Oleh sebab itu perlu kita perhatikan jangan sampai generasi muda ini terkontaminasi dengan hal-hal buruk khususnya Narkoba maupun Okerbaya,” Imbuhnya.
Sementara itu terhadap para tersangka dikenakan Pasal 197 Jo Pasal 106 ayat (1) Subsider Pasal 196 Jo pasal 98 ayat 2dan 3 UURI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan,
“Dan pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Th. 2009 tentang Narkotika,” pungkas Kompol Sunardi.






