29 Ranperda Ditargetkan Final, Dewan Trenggalek: Tergantung Fasilitasi Gubernur

Selasa, 7 Maret 2023 - 21:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RAGAM WARTA – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Trenggalek, ancang-ancang garap 29 Rancangan Peraturan Daerah. 29 Ranperda tersebut ditargetkan rampung di tahun 2023 ini.

Seperti yang disampaikan Amin Tohari, selaku Ketua Bapemperda DPRD Trenggalek, bahwa saat ini sudah ada 29 daftar Ranperda yang masuk.

“29 Ranperda tersebut meliputi, 10 Ranperda usulan Bupati, 16 usulan DPRD, dan yang 3 merupakan komulatif terbuka,” ungkap salah satu politisi asal Partai Kebangkitan Bangsa itu, Selasa (7/3/2023).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dari 29 Ranperda tersebut, Amin berharap di bisa diselesaikan tahun ini. Namun demikian semua kembali pihak berwenang, pasalnya yang mengerjakan yakni alat kelengkapan dewan.

Amin Tohari juga memaparkan jika saat ini ada 2 Ranperda yang masih dalam tahap evaluasi Gubernur. Yang pertama yaitu Ranperda Pengelolaan Keuangan Daerah dan kedua Pengarusutamaan Gender.

Dari sekian rangkaian, lanjut Amin, ada satu Ranperda yang dikebut pembahasannya dan diharapakan harus segera selesai yakni Ranperda Pondok Pesantren dan Madrasah.

“Ranperda Pondok Pesantren dan Madrasah mempertimbangkan dan merujuk dari berbagai usulan,” tegasnya.

Ditambahkannya, semua Ranperda itu penting, untuk itu semua akan dibahas dan akan diselesaikan dengan harapan semua Ranperda yang menjadi target Bapemperda di tahun 2023 bisa tuntas.

Menurut Amin, dengan adanya regulasi akan tahapan perancangan Ranperda, seperti fasilitasi Gubernur, sekalipun Pemerintah Daerah menargetkan namun semua tergantung provinsi.

“Intinya Bapemperda akan memaksimalkan pembahasan terhadap 29 Ranperda agar bisa kami tuntaskan di tahun 2023 ini,” tandasnya.

Berita Terkait

DPRD Trenggalek Setujui Perda Pemerintahan Desa, Atur Kades hingga Perangkat
Masa Tugas Perangkat Desa Trenggalek Bakal Mengacu SK, DPRD Siapkan Perbup
Evaluasi Data Desil Trenggalek: Komisi IV DPRD Desak Pemutakhiran dan Libatkan Desa
Raperda Pilkades Trenggalek Belum Naikkan Syarat Pendidikan Calon Kades ke SMA, Ini Alasan DPRD
PAPBD 2026 Trenggalek Resmi Jadi Perda, Belanja Modal Naik
DPRD Trenggalek Soroti Kekosongan Jabatan, Minta Segera Diisi
DPRD Trenggalek Soroti Kinerja Pabrik Es PDAU, Tegaskan Pentingnya Kelengkapan Data
APBD Perubahan Trenggalek 2026, DPRD Tambah Anggaran Penanganan Kekeringan

Berita Terkait

Rabu, 30 September 2026 - 21:11 WIB

DPRD Trenggalek Setujui Perda Pemerintahan Desa, Atur Kades hingga Perangkat

Rabu, 30 September 2026 - 20:06 WIB

Masa Tugas Perangkat Desa Trenggalek Bakal Mengacu SK, DPRD Siapkan Perbup

Selasa, 15 September 2026 - 20:09 WIB

Evaluasi Data Desil Trenggalek: Komisi IV DPRD Desak Pemutakhiran dan Libatkan Desa

Selasa, 15 September 2026 - 18:03 WIB

Raperda Pilkades Trenggalek Belum Naikkan Syarat Pendidikan Calon Kades ke SMA, Ini Alasan DPRD

Selasa, 8 September 2026 - 17:08 WIB

PAPBD 2026 Trenggalek Resmi Jadi Perda, Belanja Modal Naik

Berita Terbaru