RAGAMWARTA – Pendaftaran Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) di Kabupaten Trenggalek sudah dibuka. Namun, hingga hari kedua pasca dibukanya pendaftaran Bacaleg, belum ada satupun yang mendaftar.
Istatiin Nafiah selaku Komisioner Divisi Teknis menjelaskan bahwa selama dua hari pembukaan pendaftaran Bacaleg belum ada yang mendaftar di kantor KPU Trenggalek. Menurut Istatiin, mayoritas beralasan masih melengkapi persyaratan.
“Belum ada yang menyerahkan dokumen bakal caleg. Kami juga sampaikan kawan-kawan parpol ketika nanti mau daftar terlebih dahulu konfirmasi ke pihak KPU Trenggalek,” jelasnya saat di kantor KPU Trenggalek, Rabu (2/5/2023).
Dijelaskan Iin sapaan akrabnya, KPU Trenggalek juga menyediakan tim khusus bagi partai politik ketika ada permasalahan saat hendak daftar Bacaleg. Hal ini disiapkan karena sekarang daftar Bacaleg harus melalui Sistem Informasi Pencalonan (Silon).
“Persyaratannya sama, dari masing parpol. Adapun perbedaan tatkala ada kondisi tertentu, misalnya jika ada anggota DPRD yang saat ini menjabat dicalonkan oleh Parpol yang berbeda, maka harus mengundurkan diri dari Parpol sebelumnya,” tegas Iin.
Untuk masing-masing Partai Politik hanya bisa mendaftarkan Bacaleg maksimal 45 sesuai jumlah kursi DPRD Trenggalek saat ini. Sementara berdasarkan data Parpol di Trenggalek ada 18 Parpol. Sehingga jika semua mendaftar ada 810 Bacaleg.
“Nanti yang mendaftarkan ke KPU adalah Ketua dan Sekretaris Parpol. Namun jika berhalangan bisa melalui surat kuasa ke pengurus Parpol maupun Liaison Officer (LO),” tambah Komisioner Divisi Teknis KPU Trenggalek.
Sementara berkas yang harus dibawa Bacaleg saat datang ke KPU Trenggalek ada 3 berkas. Diantaranya; Formulir B Pengajuan Parpol; Formulir B Daftar Bakal Calon Legislatif; Formulir bakal calon legislatif yang disetujui Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Parpol.
“Sementara untuk Bacaleg mantan Narapidana dengan penjara 5 tahun maka harus ada jeda selama lima tahun dihitung dari selesainya masa tahanan,” terang Iin sapaan akrab Divisi Teknis KPU Trenggalek itu.
Perlu diketahui, sesuai aturan pembukaan pendaftaran Bacaleg dimulai tanggal 1-14 Mei 2023. Hal tersebut sudah tercantum dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023.






