Pendaftaran Bacaleg Sudah Dibuka KPU Trenggalek, Belum Ada Yang Daftar Hingga Hari Kedua

Rabu, 3 Mei 2023 - 10:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Istatiin Nafiah selaku Komisioner Divisi Teknis saat dikonfirmasi awak media di Kantor KPU Trenggalek

Istatiin Nafiah selaku Komisioner Divisi Teknis saat dikonfirmasi awak media di Kantor KPU Trenggalek

RAGAMWARTA – Pendaftaran Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) di Kabupaten Trenggalek sudah dibuka. Namun, hingga hari kedua pasca dibukanya pendaftaran Bacaleg, belum ada satupun yang mendaftar.

Istatiin Nafiah selaku Komisioner Divisi Teknis menjelaskan bahwa selama dua hari pembukaan pendaftaran Bacaleg belum ada yang mendaftar di kantor KPU Trenggalek. Menurut Istatiin, mayoritas beralasan masih melengkapi persyaratan.

“Belum ada yang menyerahkan dokumen bakal caleg. Kami juga sampaikan kawan-kawan parpol ketika nanti mau daftar terlebih dahulu konfirmasi ke pihak KPU Trenggalek,” jelasnya saat di kantor KPU Trenggalek, Rabu (2/5/2023).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dijelaskan Iin sapaan akrabnya, KPU Trenggalek juga menyediakan tim khusus bagi partai politik ketika ada permasalahan saat hendak daftar Bacaleg. Hal ini disiapkan karena sekarang daftar Bacaleg harus melalui Sistem Informasi Pencalonan (Silon).

“Persyaratannya sama, dari masing parpol. Adapun perbedaan tatkala ada kondisi tertentu, misalnya jika ada anggota DPRD yang saat ini menjabat dicalonkan oleh Parpol yang berbeda, maka harus mengundurkan diri dari Parpol sebelumnya,” tegas Iin.

Untuk masing-masing Partai Politik hanya bisa mendaftarkan Bacaleg maksimal 45 sesuai jumlah kursi DPRD Trenggalek saat ini. Sementara berdasarkan data Parpol di Trenggalek ada 18 Parpol. Sehingga jika semua mendaftar ada 810 Bacaleg.

“Nanti yang mendaftarkan ke KPU adalah Ketua dan Sekretaris Parpol. Namun jika berhalangan bisa melalui surat kuasa ke pengurus Parpol maupun Liaison Officer (LO),” tambah Komisioner Divisi Teknis KPU Trenggalek.

Sementara berkas yang harus dibawa Bacaleg saat datang ke KPU Trenggalek ada 3 berkas. Diantaranya; Formulir B Pengajuan Parpol; Formulir B Daftar Bakal Calon Legislatif; Formulir bakal calon legislatif yang disetujui Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Parpol.

“Sementara untuk Bacaleg mantan Narapidana dengan penjara 5 tahun maka harus ada jeda selama lima tahun dihitung dari selesainya masa tahanan,” terang Iin sapaan akrab Divisi Teknis KPU Trenggalek itu.

Perlu diketahui, sesuai aturan pembukaan pendaftaran Bacaleg dimulai tanggal 1-14 Mei 2023. Hal tersebut sudah tercantum dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023.

Berita Terkait

Anggaran Pinjaman Trenggalek Masih Muncul di APBD 2027, Begini Penjelasannya
Pemkab Trenggalek Ikut Peringati Hari Jadi Jatim ke-81, Ini Pesan Pj Sekda
Masa Tugas Pj Sekda Trenggalek Diperpanjang 3 Bulan, Begini Mekanismenya
DPRD Trenggalek Setujui Perda Pemerintahan Desa, Atur Kades hingga Perangkat
Masa Tugas Perangkat Desa Trenggalek Bakal Mengacu SK, DPRD Siapkan Perbup
Pemkab Trenggalek Siapkan Anggaran Jalan Panggul Rp3,5 M, Tiga Ruas Jadi Prioritas
Guru PPG Prajab Belum Terdata Dapodik, DPRD Trenggalek Bantu Tagih Janji Kementerian
Evaluasi Data Desil Trenggalek: Komisi IV DPRD Desak Pemutakhiran dan Libatkan Desa

Berita Terkait

Senin, 12 Oktober 2026 - 18:08 WIB

Anggaran Pinjaman Trenggalek Masih Muncul di APBD 2027, Begini Penjelasannya

Senin, 12 Oktober 2026 - 15:07 WIB

Pemkab Trenggalek Ikut Peringati Hari Jadi Jatim ke-81, Ini Pesan Pj Sekda

Kamis, 1 Oktober 2026 - 18:07 WIB

Masa Tugas Pj Sekda Trenggalek Diperpanjang 3 Bulan, Begini Mekanismenya

Rabu, 30 September 2026 - 21:11 WIB

DPRD Trenggalek Setujui Perda Pemerintahan Desa, Atur Kades hingga Perangkat

Rabu, 30 September 2026 - 20:06 WIB

Masa Tugas Perangkat Desa Trenggalek Bakal Mengacu SK, DPRD Siapkan Perbup

Berita Terbaru