Ragamwarta.com – Memasuki Tahun Baru 2024 banyak perubahan regulasi dari berbagai lini. Mulai pembelian tabung LPG 3 Kg dengan bersyarat. Kemudahan mengurus kelengkapan administrasi tanpa foto kopi KTP, sampai pajak kos dibebaskan dari pengenaan pajak hotel.
Mengutip peraturan sebelumnya yakni dalam UU Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Restribusi Daerah (PDRD), rumah kos-kosan dengan jumlah kamar lebih dari 10 dikategorikan sebagai hotel sehingga dikenakan pajak hotel.
Sehingga dari situ pemilik kos – kosan dengan jumlah kamar lebih dari 10 akan dikenakan pajak dengan tarif tertinggi 10 persen.
Namun saat ini dengan berlakunya UU HKPD. Undang-Undang No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD). tertuang rumah ‘Kos-kosan’ bakal dibebaskan dari pengenaan pajak hotel oleh pemerintah daerah.
Perlu di ketahui, Pasal 53 ayat 1 berbunyi, jasa perhotelan adalah jasa penyediaan akomodasi dan fasilitas penunjangnya, serta penyewaan ruang rapat/pertemuan pada penyedia jasa perhotelan, seperti hotel, hostel, vila, pondok wisata, motel, losmen, pesanggrahan, hingga glamping.
Selanjutnya dalam pasal 1 angka 47 UU HKPD. Perhotelan adalah jasa penyediaan akomodasi yang dapat dilengkapi dengan jasa pelayanan makan dan minum, kegiatan hiburan, dan/atau fasilitas lainnya.
Dari perubahan regulasi yang ada saat ini. Mengacu Undang-Undang No. 1 Tahun 2022, dan paling lambat dijalankan 5 Januari 2024. dimana rumah kos-kosan bukan lagi menjadi objek pajak barang dan jasa tertentu.






