Ragamwarta.com – Rokok Elektrik merupakan jenis rokok modern yang tidak menggunakan tembakau dan cengkeh dalam pembakarannya. Melainkan mengubah cairan yang mengandung nikotin dan zat kimia lain menjadi uap yang di hisap oleh perokok ke dalam paru – paru.
Saat ini banyak kalangan anak muda menggandrungi rokok tanpa abu tersebut. Dengan menjamurnya penikmat rokok modern yang saat ini mudah di jangkau, penikmat rokok elektrik wajib tahu peraturan yang di keluarkan oleh Menteri Keuangan saat ini.
Melansir laman Menteri Keuangan Republik Indonesia, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 143/PMK/2023 mengenai Tata Cara Pemungutan, Pemotongan, dan Penyetoran Pajak Rokok, sabtu (30/12/2023).
Pajak Rokok yang dimaksud dalam PMK ini termasuk pajak rokok elektrik. Hal ini telah sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD).
Perlu diketahui tujuan diterbitkannya PMK ini sebagai upaya mengendalikan konsumsi rokok oleh masyarakat. Untuk itu, peran para pemangku kepentingan termasuk pelaku usaha rokok elektrik dalam mendukung implementasi kebijakan ini menjadi sangat penting.
Pemberlakuan Pajak Rokok atas Rokok Elektrik (REL) pada tanggal 1 Januari 2024 ini merupakan bentuk komitmen Pemerintah Pusat dalam memberikan masa transisi pemungutan pajak rokok atas rokok elektrik sejak diberlakukan pengenaan cukainya di pertengahan tahun 2018.
Rokok elektrik merupakan salah satu barang kena cukai sebagaimana amanat dalam UU Nomor 7 Tahun 2021.
Dimana Peraturan Perpajakan yang mengatur bahwa cukai dikenakan terhadap barang kena cukai yang salah satunya adalah hasil tembakau, yang meliputi sigaret, cerutu, rokok daun, tembakau iris, rokok elektrik, dan hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL).
Sehingga kebijakan pengenaan pajak rokok elektrik menjadi kontribusi bersama antara pemerintah dan para pemangku kepentingan terutama pelaku usaha rokok elektrik yang diharapkan dapat dirasakan manfaatnya secara optimal oleh masyarakat.






