RagamWarta.com – Bisa terpilih jadi Aparatur Sipil Negara (ASN) masih jadi kebanggaan mayoritas orang tua. Hal ini yang menyebabkan adanya oknum yang mengaku bisa memasukkan seseorang jadi ASN jalur orang dalam.
Seperti Bambang Eko (47) contohnya. Pria tanggung ini jadi tersangka penipuan dengan modus menjanjikan korbannya bisa menjadi seorang ASN di Rutan Kelas IIB Trenggalek dengan membayar sejumlah uang.
Terbuai dengan rayuan Bambang, JL yang merupakan korban akhirnya bersedia membayar Rp 400 juta. Sebagai down payment (DP), korban lantas mentransfer uang sejumlah Rp 100 juta rupiah.
“Untuk sisa pembayaran sebesar Rp 300 juta dibayarkan setelah anak terlapor lulus dan menjadi Pegawai Negeri di Lapas,” jelas Kapolres Trenggalek, AKBP Gathut Bowo Supriyono saat konferensi pers, Selasa (14/5/2024).
Dijelaskan AKBP Gathut, usai korban melakukan pembayaran pelaku memberikan satu lembar kuitansi penerimaan uang kepada korban.
“Tersangka lalu meminta korban dan anak korban menunggu panggilan dari pihak Lembaga Pemasyarakatan untuk diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri,” lanjut Gathut.
Setelah menunggu lama, kabar baik anak korban menjadi ASN pun tidak kunjung datang. Merasa tertipu, korban lantas melaporkan kejadian itu ke Polres Trenggalek.
“Merasa tersangka sulit untuk dihubungi, pelapor memutuskan untuk melaporkan kejadian tersebut ke Polres Trenggalek,” ungkapnya.
Uniknya yang mengenalkan korban dengan tersangka merupakan tetangga korban sendiri.
“Korban dan tersangka ini kenal dari tetangga korban yang menyampaikan bahwa ada orang yang bisa membantu anak pelapor bila ingin bekerja menjadi ASN,” terang Gathut.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dikenai pasal 378 dan/atau 372 KUHPidana tentang penipuan dan penggelapan, dengan hukuman pidana 4 tahun penjara.






