RagamWarta.com – Kasus pencabulan santri yang melibatkan dua terdakwa, Faisol (37) dan Masduqi (72), jadi sorotan warga Trenggalek. Pada sidang terbaru yang digelar pengadilan memasuki tahap pemeriksaan saksi.
Dalasm proses persidangan kali ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan tiga saksi untuk memberikan keterangan terkait perbuatan yang dilakukan oleh Faisol yang tidak lain merupakan anak Masduqi.
Menurut Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Trenggalek, Rio Irnanda, satu dari tiga saksi yang dihadirkan adalah korban, sedangkan dua lainnya merupakan saksi yang menyaksikan kejadian tersebut.
“Agenda hari ini untuk terdakwa Faisol itu kami menghadirkan tiga orang saksi. Satu anak sebagai korban dan dua orang saksi anak sebagai saksi yang menyaksikan kejadian atau perbuatan,” ujar Rio, Kamis (1/8/2024).
Kasi Intel Kejari Trenggalek juga menjelaskan bahwa sidang berikutnya akan menghadirkan saksi ahli untuk memperkuat bukti dan memberikan analisis yang mendalam terkait kasus ini.
“Kemudian agenda kedepannya untuk kami bedakan pemeriksaan ahli terkait dengan perkara Faisol,” lanjut Rio saat dikonfirmasi awak media.
Di sisi lain, terdakwa Masduqi yang berusia 72 tahun juga tengah menjalani pemeriksaan saksi ahli dari psikolog. Saksi ahli ini diharapkan dapat memberikan pandangan profesional terkait dampak psikologis yang dialami oleh korban dan kondisi mental terdakwa.
“Jadi agendanya adalah pemeriksaan ahli dari psikolog seperti itu. Sekarang sudah ahli,” ungkap Rio.
Rencananya, pada sidang keempat nanti, pengadilan akan mulai melakukan pemeriksaan terhadap terdakwa Masduqi.
“Kemungkinan juga minggu depan sudah mulai ini ya pemeriksaan pada terdakwa,” tambah Rio.
Perlu diketahui, kasus pencabulan santri di Trenggalek ini mencuat setelah adanya laporan dari korban yang masih di bawah umur.
Kedua terdakwa, yang merupakan ayah dan anak, harus mempertanggungjawabkan perbuatan mereka di hadapan hukum karena diduga telah melakukan tindakan cabul pada santri di pondok pesantrennya.
Setiap terdakwa memiliki satu korban dalam kasus ini, dan proses hukum terhadap korban lainnya masih menunggu kelengkapan berkas dari penyidik.
Terdakwa dikenai pasal 76 E jo Pasal 82 ayat (1) dan ayat (2) Undang Undang RI No. 35 tahun 2014 Jo Undang undang RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PP Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi UU.
Selain itu, terdakwa juga dijerat dengan Pasal 6 huruf c, Pasal 15 ayat (1) huruf b, huruf g UU RI No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Kemudian terdapat Pasal 294 ayat (1) dan (2) ke 2 KUHPidana.
Berdasarkan uraian sangkaan pasal, mereka terancam mendekam dipenjara paling banyak 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar. Belum lagi penambahan sepertiga masa tahanan karena mereka pemilik pondok pesantren.
Kasus ini menjadi perhatian luas terutama masyarakat Trenggalek akan pentingnya penegakan hukum terutama bagi anak-anak yang jadi korban dari tindak kekerasan seksual.






