Korupsi Dana BOS Disalah Satu SMP Trenggalek Bisa Seret Ahli Waris Karena Tersangka Utama Meninggal

Rabu, 7 Agustus 2024 - 14:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka GR tengah dibawa ke Kejaksaan Negeri Trenggalek dalam perkara korupsi dana BOS di salah satu SMP di Trenggalek.

Tersangka GR tengah dibawa ke Kejaksaan Negeri Trenggalek dalam perkara korupsi dana BOS di salah satu SMP di Trenggalek.

RagamWarta.com– Kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pada salah satu SMP di Trenggalek masuk tahap dua di Kejaksaan Negeri (Kejari) Trenggalek.

Penyerahan salah satu tersangka oleh pihak kepolisian dilakukan pada Selasa (6/8/2024) kemarin. Dalam tipikor tersebut terkuak bahwa tersangka pertama, S telah meninggal dunia.

Diketahui tersangka yang meninggal dunia dahulunya menjabat sebagai Kepala Sekolah (Kepsek). Saat ini GR yang dahulu menjabat bendahara sekolah menjadi tersangka karena turut terlibat dalam kasus Tipikor ini.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pada tahap dua pihak Satreskrim Polres Trenggalek menyerahkan barang bukti dan tersangka pada Kejari Trenggalek.

“Kemudian tersangka dititipkan di Rutan kelas 2B Trenggalek selama 20 hari sebelum sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya,” jelas Gigih Benah Rendra Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Trenggalek.

Dirinya juga menerangkan bahwa korupsi tersebut diduga terjadi dalam kurun waktu tiga tahun.

“Dalam pengelolaan dana bos SMPN 3 Trenggalek tahun 2017, 2018, dan Agustus 2019 menerima alokasi dana bos sekitar 2,1 Miliar dan dalam pengelolaan ada perbuatan melawan hukum,” terangnya.

Dalam kasus Tipikor tersebut ada beberapa poin Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang dilakukan oleh R. Salah satunya adalah memanipulasi laporan pertanggungjawaban, kwitansi, nota maupun stempel di buat sendiri oleh tersangka GR.

“Hal tersebut dilakukan atas perintah dari tersangka S. Barang bukti yang diterima hari ini adalah sejumlah dokumen SPJ, kuitansi maupun nota fiktif atau nota yang tidak benar dan sejumlah alat yang digunakan tersangka untuk melakukan kejahatan, berupa seperangkat komputer, bolpoin, pensil dan ATK (alat tulis kantor) lainnya,” papar Gigih.

Dari hasil Tipikor ini, S dan GR diduga berhasil menggondol uang ratusan juta rupiah.

“Hasil audit yang dilakukan oleh inspektorat Kabupaten Trenggalek menemukan adanya kerugian negara yang mencapai 500 juta rupiah,” ungkapnya.

Lebih lanjut, untuk proses hukum tersangka S yang sudah meninggal tersebut masih menunggu persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Surabaya.

Yang mana pada sidang tersebut juga akan muncul terkait kerugian negara yang terindikasi digunakan para tersangka maupun ahli warisnya.

“Ataupun jika putusan pengadilan menyatakan ahli waris bertanggung jawab, kami lakukan upaya hukum gugatan Perdata dan PTUN,” pungkasnya.

Berita Terkait

Operasi Tumpas Narkoba di Trenggalek Berhasil Bongkar 9 Kasus, 12 Tersangka Diamankan
Cemburu Buta, Pria di Trenggalek Tikam Perawat Usai Bahas Dugaan Perselingkuhan
Suami Istri Curi Motor, Kapolres Trenggalek: Beraksi di Area Persawahan Korbannya Petani
Perampas Kalung di Trenggalek Berhasil Ditangkap Polisi
Vonis Masduki Bertambah, Total Hukuman Jadi 11 Tahun Penjara
Pelaku Arisan Bodong Trenggalek Ditangkap, Sempat Kabur ke Timor Leste
Cekcok Ponsel dan Status Nikah Siri, Polisi Ungkap Rangkaian Konflik Video Viral Trenggalek
Pencurian Alfamart Pogalan, Pelaku Bobol Atap dan Gasak Rp12 Juta dari Brankas

Berita Terkait

Kamis, 27 Agustus 2026 - 18:05 WIB

Operasi Tumpas Narkoba di Trenggalek Berhasil Bongkar 9 Kasus, 12 Tersangka Diamankan

Selasa, 28 Juli 2026 - 18:07 WIB

Cemburu Buta, Pria di Trenggalek Tikam Perawat Usai Bahas Dugaan Perselingkuhan

Senin, 27 Juli 2026 - 15:02 WIB

Suami Istri Curi Motor, Kapolres Trenggalek: Beraksi di Area Persawahan Korbannya Petani

Selasa, 16 Juni 2026 - 14:04 WIB

Perampas Kalung di Trenggalek Berhasil Ditangkap Polisi

Kamis, 23 April 2026 - 19:08 WIB

Vonis Masduki Bertambah, Total Hukuman Jadi 11 Tahun Penjara

Berita Terbaru

Wakil Ketua Satgas MBG Trenggalek, dr. Sunarto saat dikonfirmasi awak media, Kamis (13/8/2026).

Berita

Dugaan Keracunan MBG Trenggalek Berdampak pada 549 Orang

Kamis, 13 Agu 2026 - 20:08 WIB