RagamWarta.com – Kasus kiai cabuli santri di Pondok Pesantren (Ponpes) Karangan, memasuki babak baru. Terdakwa, M dan F akan menghadapi pembacaan tuntutan pada bulan depan.
Agenda tersebut dijadwalkan akan dilangsungkan pada 5 September mendatang. Namun jadwal itu masih bersifat sementara dan dapat berubah jika ada perkembangan lain dalam jalannya persidangan.
Dijelaskan Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Trenggalek, Rio Irnanda, mengonfirmasi bahwa kedua terdakwa telah mengakui perbuatan mereka selama pemeriksaan.
“Pada intinya kedua terdakwa mengakui tindakannya,” ungkap Rio Irnanda saat dikonfirmasi awak media.
Dari keterangan Rio, bisa diartikan bahwa kedua terdakwa telah mengakui jika sudah melakukan tindakan pencabulan terhadap santriwati. Alhasil, pengakuan itu semakin memperkokoh posisi Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Atas pengakuan tersebut JPU semakin mudah dalam menyusun tuntutan yang akan dibacakan pada sidang mendatang,” tambahnya.
Rio juga menambahkan bahwa pembacaan tuntutan mendapat arahan langsung dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur. Hal ini dikarenakan aksi bejat mereka merupakan perkara penting yang menjadi sorotan publik.
“Hal ini dilakukan sesuai dengan SOP yang diterapkan. Karena perkara M dan F termasuk dalam perkara penting dan menjadi perhatian masyarakat. Jadi dapat arahan langsung dari Kejati,” tegasnya.
Perlu diketahui, dalam sidang sebelumnya, JPU telah menghadirkan beberapa saksi ahli. Dan yang paling penting adalah ahli psikologi untuk memberikan kesaksian.
Dan sesuai penjelasan saksi ahli bahwa kedua terdakwa diketahui melakukan perbuatan bejat tersebut dalam keadaan sadar.
Bukti-bukti ini semakin memperkuat dakwaan yang dikenakan kepada kedua terdakwa. Keduanya terancam terkena pasal berlapis.
Pada tahap awal persidangan, Masduki dan Faisol didakwa dengan sejumlah pasal berat, termasuk Pasal 76 E jo Pasal 82 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 tahun 2014 jo UURI No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
Keduanya juga dijerat dengan Pasal 6 huruf c, Pasal 15 ayat (1) huruf b, dan huruf g UU RI No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Selain itu, Pasal 294 ayat (1) dan (2) ke-2 KUHPidana turut diterapkan dalam dakwaan ini. Jika terbukti bersalah, keduanya terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara serta denda hingga Rp 5 miliar.
Tidak hanya itu, pidana yang mereka dapat ditambah sepertiga. Penambahan itu berlaku jika terbukti bahwa keduanya merupakan pengasuh atau pendidik di pondok pesantren itu.






