Bawaslu Trenggalek Ajak Masyarakat Aktif Awasi Ketertiban Kampanye Jelang Pemilu 2024

Rabu, 2 Oktober 2024 - 14:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Bawaslu Trenggalek, Rusman Nuryadin

Ketua Bawaslu Trenggalek, Rusman Nuryadin

RagamWarta.com – Jelang Pemilihan Umum 2024, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Trenggalek menekankan pentingnya keterlibatan aktif masyarakat dalam menjaga ketertiban selama masa kampanye.

Hal tersebut diungkapkan Ketua Bawaslu Trenggalek, Rusman Nuryadin saat dikonfirmasi awak media di kantor Bawaslu Trenggalek. Menurutnya partisipasi masyarakat dalam pengawasan jalannya kampanye sangat dibutuhkan.

Terutama terkait dengan pemasangan alat peraga kampanye (APK) di tempat-tempat yang dilarang.

Menurut Rusman, ketentuan mengenai lokasi dan aturan kampanye sudah diatur dengan jelas dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).

Namun, keterlibatan masyarakat dalam mematuhi dan melaporkan pelanggaran kampanye juga menjadi elemen penting.

“Jika masyarakat menemukan pelanggaran, kami siap menerima laporan dan akan menindaklanjuti sesuai prosedur,” ujar Rusman, Senin (30/9/2024).

Selain itu, Rusman juga menggarisbawahi pentingnya pendidikan politik bagi masyarakat, agar mereka tidak hanya menjadi penonton pasif, tetapi juga berperan aktif dalam menjaga integritas proses pemilu.

“Masyarakat perlu memahami bahwa pelanggaran kampanye bukan hanya tanggung jawab pengawas pemilu, tetapi juga tanggung jawab bersama untuk memastikan pemilu berjalan dengan adil dan sesuai aturan,” tambahnya.

Ia juga menyebutkan beberapa lokasi yang dilarang untuk pemasangan APK, seperti tempat ibadah, lembaga pendidikan, dan fasilitas publik, yang sering kali menjadi titik pemasangan ilegal oleh sejumlah pihak.

“Masyarakat Trenggalek perlu tahu, pemasangan APK di tempat-tempat tersebut tidak diperbolehkan dan dapat merusak ketertiban umum,” katanya.

Lebih lanjut, Rusman mengingatkan bahwa pejabat negara yang hendak berkampanye harus terlebih dahulu mengajukan cuti.

Namun, hingga saat ini belum ada surat pengajuan cuti dari pejabat yang terlibat dalam Pilkada Jawa Timur maupun daerah.

“Jika mereka memilih untuk tidak mengambil cuti dan tidak berkampanye, itu juga tidak masalah,” jelasnya.

Dengan dimulainya masa kampanye pada 25 September hingga 23 November 2024, Rusman berharap seluruh masyarakat termasuk tim kampanye dapat mematuhi aturan yang berlaku sehingga terciptalah suasana pemilu yang tertib dan damai.

Berita Terkait

PAW DPRD Trenggalek, Komarudin Resmi Dilantik Gantikan Nur Efendi
Panjangnya Antrean Apotek RSUD dr. Soedomo Trenggalek Jadi Sorotan Komisi IV
Jalan Ngares Sengon Rusak, DPRD Trenggalek Kawal Janji PUPR
Dokter Spesialis Jantung Trenggalek Tangani 200 Pasien, DPRD Dorong Penambahan SDM
BKPSDM Trenggalek Terapkan Sistem Karier ASN Berbasis Minat dan Kompetensi
30 ASN Trenggalek Ambil Cuti Haji, Mayoritas dari Dinas Pendidikan
GMNI Trenggalek Soroti Pendidikan Saat Audiensi dengan DPRD Trenggalek
DPRD Minta Silpa APBD 2025 Trenggalek Ditarget Maksimal 5 Persen

Berita Terkait

Selasa, 26 Mei 2026 - 19:01 WIB

PAW DPRD Trenggalek, Komarudin Resmi Dilantik Gantikan Nur Efendi

Senin, 25 Mei 2026 - 19:01 WIB

Panjangnya Antrean Apotek RSUD dr. Soedomo Trenggalek Jadi Sorotan Komisi IV

Jumat, 22 Mei 2026 - 19:01 WIB

Jalan Ngares Sengon Rusak, DPRD Trenggalek Kawal Janji PUPR

Kamis, 21 Mei 2026 - 19:04 WIB

Dokter Spesialis Jantung Trenggalek Tangani 200 Pasien, DPRD Dorong Penambahan SDM

Rabu, 20 Mei 2026 - 19:05 WIB

BKPSDM Trenggalek Terapkan Sistem Karier ASN Berbasis Minat dan Kompetensi

Berita Terbaru

Suasana hearing dari Forum Masyarakat Trenggalek Bergerak dengan DPRD Trenggalek, Kamis (22/5/2026).

Parlemen

Jalan Ngares Sengon Rusak, DPRD Trenggalek Kawal Janji PUPR

Jumat, 22 Mei 2026 - 19:01 WIB