Bawaslu Trenggalek Ajak Masyarakat Aktif Awasi Ketertiban Kampanye Jelang Pemilu 2024

Rabu, 2 Oktober 2024 - 14:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Bawaslu Trenggalek, Rusman Nuryadin

Ketua Bawaslu Trenggalek, Rusman Nuryadin

RagamWarta.com – Jelang Pemilihan Umum 2024, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Trenggalek menekankan pentingnya keterlibatan aktif masyarakat dalam menjaga ketertiban selama masa kampanye.

Hal tersebut diungkapkan Ketua Bawaslu Trenggalek, Rusman Nuryadin saat dikonfirmasi awak media di kantor Bawaslu Trenggalek. Menurutnya partisipasi masyarakat dalam pengawasan jalannya kampanye sangat dibutuhkan.

Terutama terkait dengan pemasangan alat peraga kampanye (APK) di tempat-tempat yang dilarang.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Rusman, ketentuan mengenai lokasi dan aturan kampanye sudah diatur dengan jelas dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).

Namun, keterlibatan masyarakat dalam mematuhi dan melaporkan pelanggaran kampanye juga menjadi elemen penting.

“Jika masyarakat menemukan pelanggaran, kami siap menerima laporan dan akan menindaklanjuti sesuai prosedur,” ujar Rusman, Senin (30/9/2024).

Selain itu, Rusman juga menggarisbawahi pentingnya pendidikan politik bagi masyarakat, agar mereka tidak hanya menjadi penonton pasif, tetapi juga berperan aktif dalam menjaga integritas proses pemilu.

“Masyarakat perlu memahami bahwa pelanggaran kampanye bukan hanya tanggung jawab pengawas pemilu, tetapi juga tanggung jawab bersama untuk memastikan pemilu berjalan dengan adil dan sesuai aturan,” tambahnya.

Ia juga menyebutkan beberapa lokasi yang dilarang untuk pemasangan APK, seperti tempat ibadah, lembaga pendidikan, dan fasilitas publik, yang sering kali menjadi titik pemasangan ilegal oleh sejumlah pihak.

“Masyarakat Trenggalek perlu tahu, pemasangan APK di tempat-tempat tersebut tidak diperbolehkan dan dapat merusak ketertiban umum,” katanya.

Lebih lanjut, Rusman mengingatkan bahwa pejabat negara yang hendak berkampanye harus terlebih dahulu mengajukan cuti.

Namun, hingga saat ini belum ada surat pengajuan cuti dari pejabat yang terlibat dalam Pilkada Jawa Timur maupun daerah.

“Jika mereka memilih untuk tidak mengambil cuti dan tidak berkampanye, itu juga tidak masalah,” jelasnya.

Dengan dimulainya masa kampanye pada 25 September hingga 23 November 2024, Rusman berharap seluruh masyarakat termasuk tim kampanye dapat mematuhi aturan yang berlaku sehingga terciptalah suasana pemilu yang tertib dan damai.

Berita Terkait

Anggaran Pinjaman Trenggalek Masih Muncul di APBD 2027, Begini Penjelasannya
Pemkab Trenggalek Ikut Peringati Hari Jadi Jatim ke-81, Ini Pesan Pj Sekda
Masa Tugas Pj Sekda Trenggalek Diperpanjang 3 Bulan, Begini Mekanismenya
DPRD Trenggalek Setujui Perda Pemerintahan Desa, Atur Kades hingga Perangkat
Masa Tugas Perangkat Desa Trenggalek Bakal Mengacu SK, DPRD Siapkan Perbup
Pemkab Trenggalek Siapkan Anggaran Jalan Panggul Rp3,5 M, Tiga Ruas Jadi Prioritas
Guru PPG Prajab Belum Terdata Dapodik, DPRD Trenggalek Bantu Tagih Janji Kementerian
Evaluasi Data Desil Trenggalek: Komisi IV DPRD Desak Pemutakhiran dan Libatkan Desa

Berita Terkait

Senin, 12 Oktober 2026 - 18:08 WIB

Anggaran Pinjaman Trenggalek Masih Muncul di APBD 2027, Begini Penjelasannya

Senin, 12 Oktober 2026 - 15:07 WIB

Pemkab Trenggalek Ikut Peringati Hari Jadi Jatim ke-81, Ini Pesan Pj Sekda

Kamis, 1 Oktober 2026 - 18:07 WIB

Masa Tugas Pj Sekda Trenggalek Diperpanjang 3 Bulan, Begini Mekanismenya

Rabu, 30 September 2026 - 21:11 WIB

DPRD Trenggalek Setujui Perda Pemerintahan Desa, Atur Kades hingga Perangkat

Rabu, 30 September 2026 - 20:06 WIB

Masa Tugas Perangkat Desa Trenggalek Bakal Mengacu SK, DPRD Siapkan Perbup

Berita Terbaru