Kejari Trenggalek Terima Berkas Kasus Asusila Kiai Supar, Nama Asli dan Proses Hukum Terkuak

Kamis, 28 November 2024 - 18:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kejaksaan Negeri Trenggalek resmi menerima berkas perkara tahap dua dari Satreskim Polres Trenggalek

Kejaksaan Negeri Trenggalek resmi menerima berkas perkara tahap dua dari Satreskim Polres Trenggalek

RagamWarta.com – Nama asli pimpinan pondok pesantren Mambaul Hikam yang berada di Desa Sugihan, Kecamatan Kampak, Kabupaten Trenggalek akhirnya terkuak.

Tersangka kasus asusila terhadap santriwatinya sendiri hingga melahirkan seorang anak laki-laki itu ternyata memiliki nama yang bagus dan islami.

Nama asli kiai yang akrab disapa Supar itu terkuak saat pers rilis Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Trenggalek, Yan Subiono usai menerima berkas perkara tahap dua dari Satreskrim Polres Trenggalek.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kejaksaan Negeri Trenggalek resmi menerima berkas perkara tahap dua dari Satreskim Polres Trenggalek bersama dengan tersangka dan barang bukti,” ucap Yan Subiono, Kamis (28/11/2024).

Dijelaskan Yan Subiono, berkas perkara diterima pada pukul 11.00 WIB. Yan juga menerangkan bahwa tersangka selanjutnya akan ditahan selama 40 hari kedepan. Namun, untuk saat ini masih di titipkan di Rutan Kelas IIB Trenggalek.

“Tersangka Imam Safi’i alias Supar dan barang bukti berupa baju korban telah kami terima hari ini. Untuk sementara tersangka kami titipkan ke Rutan Trenggalek,” terang Yan sapaan akrabnya.

Dalam kesempatan ini, Yan juga menegaskan bahwa pihaknya akan berusaha mempercepat proses pelengkapan dakwaan agar perkara segera dilimpahkan ke pengadilan sebelum masa tahanan habis.

“Kami usahakan dalam beberapa hari ini dakwaan segera dilengkapi sehingga tidak ada kendala dalam pelimpahan ke pengadilan nantinya,” tambah Yan.

Pihaknya juga menjelaskan bahwa menurut informasi yang disampaikan jajaran Polres Trenggalek, kondisi kesehatan tersangka dilaporkan dalam keadaan baik. Sementara tersangka didakwa dengan pasal berlapis.

Dakwaan pertama Pasal 78E juncto Pasal 82 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Republik Indonesia tentang Perlindungan Anak. Pasal 76D juncto Pasal 81 ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang Perlindungan Anak.

Dan yang kedua Pasal 6 huruf c juncto Pasal 15 ayat (1) huruf b dan g Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Perlu diketahui, Satreskrim Polres Trenggalek menyerahkan berkas perkara kedua setelah hasil tes DNA Kiai Supar identik dengan bayi laki-laki yang lahir dari santriwatinya sendiri.

 

Berita Terkait

Operasi Tumpas Narkoba di Trenggalek Berhasil Bongkar 9 Kasus, 12 Tersangka Diamankan
Cemburu Buta, Pria di Trenggalek Tikam Perawat Usai Bahas Dugaan Perselingkuhan
Suami Istri Curi Motor, Kapolres Trenggalek: Beraksi di Area Persawahan Korbannya Petani
Perampas Kalung di Trenggalek Berhasil Ditangkap Polisi
Vonis Masduki Bertambah, Total Hukuman Jadi 11 Tahun Penjara
Pelaku Arisan Bodong Trenggalek Ditangkap, Sempat Kabur ke Timor Leste
Cekcok Ponsel dan Status Nikah Siri, Polisi Ungkap Rangkaian Konflik Video Viral Trenggalek
Pencurian Alfamart Pogalan, Pelaku Bobol Atap dan Gasak Rp12 Juta dari Brankas

Berita Terkait

Kamis, 27 Agustus 2026 - 18:05 WIB

Operasi Tumpas Narkoba di Trenggalek Berhasil Bongkar 9 Kasus, 12 Tersangka Diamankan

Selasa, 28 Juli 2026 - 18:07 WIB

Cemburu Buta, Pria di Trenggalek Tikam Perawat Usai Bahas Dugaan Perselingkuhan

Senin, 27 Juli 2026 - 15:02 WIB

Suami Istri Curi Motor, Kapolres Trenggalek: Beraksi di Area Persawahan Korbannya Petani

Selasa, 16 Juni 2026 - 14:04 WIB

Perampas Kalung di Trenggalek Berhasil Ditangkap Polisi

Kamis, 23 April 2026 - 19:08 WIB

Vonis Masduki Bertambah, Total Hukuman Jadi 11 Tahun Penjara

Berita Terbaru